iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Aqiqah Paket Termurah Se Jabodetabek

Hukum Aqiqah

jabar-online.com, Ahad 10 Oktober 2010, 08:41 WIB




Kelahiran seorang anak bagi sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut sunnah Rasulullah SAW mengadakan aqiqah dan memberikan dagingnya sebagai sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali silaturahim. Mengadakan aqiqah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan bahagia atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW: 

Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya.


Membekali anak dengan dasar syariat sejak dini merupakan wujud tanggung jawab orang tua kepada si anak dalam mengarungi kehidupannya yang jauh lebih berat dari yang dihadapi orang tuanya pada saat sekarang khususnya dalam menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.

Pengertian Aqiqah



Aqiqah berasal dari kata aqqa yang artinya memotong atau membelah. Ada yang mengungkapkan bahwa aqiqah artinya rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak lahir. Ada lagi mengartikan bahwa aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi.

Adapun dalil yang menyatakan, bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah antara lain adalah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari Atha', dari Ibnu Abbas secara marfu:

Bagi seorang anak laki-laki dua ekor aqiqah dan seorang anak perempuan seekor.

Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah diindonesiakan menjadi aqiqah adalah serangkaian ajaran Nabi SAW untuk anak yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama, dan menyembelih hewan.

Dalil Tentang Aqiqah





Hadits
-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah cukup banyak, antara lain:

1. Hadits riwayat Imam Ahmad:
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.
2. Hadits riwayat Aisyah r.a.:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.

3. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain:
Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)
4. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi:
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya). (HR Bukhari)
5. Hadits riwayat Abu Buraidah r.a.:
Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Keterangan dari hadits-hadits di atas:
  1. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim) maksud dari kata-kata Anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
  2. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
  3. Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan seekor.
  4. Tentang kapan sebaiknya aqiqah dilakukan ialah saat bayi berumur 7 hari. Namun jika hal itu tidak mampu dilaksanakan, maka boleh menundanya hingga bayi berumur 14 hari. Jika masih belum mampu juga, boleh dilakukan saat bayi sudah berumur 21 hari.

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).

Hewan untuk Aqiqah

Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a., menyatakan:
Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan buat Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kibasy. (HR Abu Dawud).
Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk aqiqah sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis yang bisa dipakai adalah kambing dan biri-biri.

Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
  • Tidak cacat.
  • Tidak berpenyakit.
  • Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
  • Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
Persyaratan tersebut sesungguhnya untuk melatih kita agar senantiasa memakan sesuatu yang terbaik, sesuai dengan firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS Al-Baqarah: 267).

Rangkaian Kegiatan Aqiqah

Menamai anak
Nama merupakan sarana yang mudah dan umum digunakan untuk mengenali seseorang dan memperlancar hubungan sosial. Namun demikian janganlah kita terjebak dengan suatu nama. Sebab, baik buruknya seseorang memang tidak terletak pada namanya semata, melainkan pada akhlak dan amal shalehnya.

Dalam pandangan agama, nama juga berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi anaknya dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, itu merupakan doa semoga anaknya menjadi orang yang terpuji. Atau mudah-mudahan anak itu tersugesti untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.

Tentang pentingnya pemberian nama yang baik Nabi SAW bersabda:
Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu. (HR Muslim).
Mencukur rambut
Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu:
  1. Diawali dengan membaca basmallah.
  2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
  3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
  4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar sedekah cukuran rambut yang dinilai dengan emas atau perak, di antaranya:
Imam Malik meriwayatkan hadits dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, ia berkata, Fatimah r.a. menimbang rambut Hasan, Husain dan Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan perak dan disedekahkan.
Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, Rasulullah melaksanakan aqiqah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, Fatimah, cukurlah rambutnya. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengah dirham.

Yahya bin Bakr meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau mensedekahkan perak seberat rambut tadi.

Hikmah Aqiqah

Di antara hikmah di balik pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut:
  1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan.
  2. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah, sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar.
  3. Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya.
  4. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin.
  5. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota masyarakat. Dalam hal ini aqiqah bisa menjadi semacam wahana bagi berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.
Kontak Kebutuhan Aqiqah buat Anak Anda: 081280376532 atau WhatsApp: 081283745354
Sumber: mail-archive.co
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner