iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Mangkir Dua Bulan Terancam Dipecat

Guru Mus Terancam Dipecat Karena Lupa Absen?


Kuningan Reportase
Mus Guru PNS di SD Negeri 3 Bandorasa Kulon UPTD Pendidikan Kecamatan Cilimus disinyalir sudah dua bulan mangkir dari tugas mengajar, menurut keterangan warga dan pemilik warung yang berdekatan di lokasi sekolah Mus jarang masuk sekolah karena banyak yang menagih hutang, 

Selain itu juga Mus diduga selingkuh dengan seorang janda, warga di daerah kami sudah pada mengetahuinya dan informasi ini sudah berlangsung lama. 

Ketika Reportase konfirmasi ke kepala sekolah dan guru Ali, Sag, Guru Sukwan di SD tersebut membenarkan kalau Mus sudah dua bulan tidak mengajar dan tanpa alasan yang jelas. Menurut ali warga di sekitar sekolah ini juga sudah memprotesnya ke sekolah atas perilakunya yang tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kami disini sudah sering mengingatkan kepadanya tapi dia itu orangnya temperamental seperti preman. Ya akhirnya kami pada diem mau berubah apa tidak perilaku tersebut yang akan merugikan toh dirinya sendiri, kata Ali kepada Reportase di ruang guru.


Tidak lama kemudian Kepala SD Negeri Bandorasa Kulon Kadma, Spd datang menghampiri meski tampak kebingungan tapi diapun membenarkan semua keterangan Ali. Menurut Kadma "Saya baru pindah dari SD Bojong ke SD ini sudah menghadapi masalah yang cukup rumit, saya dua tahun lagi pensiun Pak! Seharusnya dikasih ketenangan bukan dihadapkan kepada masalah seperti ini." Imbuhnya lagi, "Tapi walau bagaimanapun saya akan tetap bertanggungjawab terhadap sekolah untuk menyikapi masalah Mus tersebut saya telah melaporkannya kepada UPTD Kecamatan Cilimus," tegasnya.
Kadma sangat menyesalkan atas sikap Mus yang sering mangkir mengajar tanpa alasan yang jelas karena sebenarnya di sekolah ini sangat minim guru PNS-nya disini hanya ada guru PNS 5 orang dan Sukawan 5 orang sementara jumlah murid keseluruhannya ada 116 siswa dengan adanya satu orang guru PNS yang tidak disiplin, "Yah bisa kebayang pak" cetusnya.
Yayat Ahadiatna SH ketua Fraksi Partai Demokrat dan Anggota Komisi D (Bidang Pendidikan) saat diminta tanggapannya tentang masalah tersebut beliau menghimbau guru itu harus disiplin, ditindak apabila menyalahgunakan kedisiplinan atau prosedur yaitu dipanggil dan diberi peringatan oleh dinas terkait, bila memungkinkan untuk melunasi utangnya bisa dibantu melalui pinjaman koperasi tapi kalau sudah menyangkut moralitas bisa dikenakan sanksi berupa intruksi Bupati Kuningan No 1 Tahun 2011 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran disiplin hari dan jam kerja PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut dengan tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dan atau dipecat, tegasnya. (Rudy)
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner