Desa Mekarjaya Kecamatan Cileles, Raskin Harga Tinggi
Lebak. MR
Program beras raskin untuk Rumah Tangga Miskin (RTM). Hingga kini masih memunculkan beberapa permasalahan, di antaranya adalah pendistribusian belum tepat sasaran, belum tepat jumlah dan belum tepat waktu. Dan juga dari segi harga pun masih janggal yang mana melebihi aturan penjualan, seperti tingginya harga beli bagi masyarakat miskin.
Padahal Pemerintah mengenakan untuk harga tidak boleh tinggi, sehingga masyarakat miskin makin menjerit dengan harga tinggi tersebut. Hal ini cenderung terjadi di desa – desa yang sering dijadikan Ajang Bisnis dengan menaikkan harga melebihi aturan pemerintah. Raskin dikenakan harga tinggi oleh pihak desa (kades) kini terjadi di desa Mekarjaya kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pasalnya dalam pendistribusian kepada masyarakat harganya sangat tinggi sehingga warga miskin di Desa tersebut sangat mengeluh, dengan harga Rp 2.500,-/liter dan yang sebenarnya dari pemerintah Rp 1.600,- / kg, bahkan menurut keterangan salah seorang RT bahwa Kades memerintahkan setor per karung Rp 130.000,- ini harga lebih murah dari pada beras miskin ke – 13 yang dijual Rp 3.000,- /liter. Raskin di desa Mekarjaya sering mengalami keterlambatan. Setelah mendengar tuturan dari masyarakat, MR mencoba menkonfirmasikan pada Kades namun susah ditemui.
Padahal menurut Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan (Menko Kesra) Hr. Agung Laksono di Jakarta saat jumpa Pers dengan No. Siaran Pers Nomor : 19/HUMAS KESRA/IV/2011 menegaskan tentang aturan harga raskin mengatakan menegaskan, pungutan dan dengan dalih apapun terhadap jatah beras untuk keluarga miskin (Raskin) tidak bisa dibenarkan. Jadi yang harus dbayarkan hanya harga beras yang sesuai ketetapan Pemerintah yakni Rp 1.600,-/kg. jika ada kebijkan pungutan di atas harga tersebut adalah keliru.
Dan aturan yang ditetapkan Pemerintah sesuai mekanismenya untuk warga miskin, itu semua sudah menyalahi aturan Pemerintah maka harus segera ditindak. Untuk beras miskin (Raskin-Red) menerimanya adalah dengan cara dititik Distribusi ini dilaksanakan Penyerahan/Penjualan Beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) Raskin. Ada tiga pelaksana Distribusi Raskin di titik Distribusi, yaitu Kelompok Kerja (POKJA), Warung Desa (Wardes), dan Kelompok Masyarakat (POKMAS). Di titil – titik distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai RTS-PM Raskin. Diharapkan kepada Penegak Hukum Terkait Agar menindak lanjuti Kades yang memanfaatkan Beras Raskin. (Tim Reportase)
Betway - Best Online Casino in Nigeria
BalasHapus› www.ambienshoppie.com www › worrione www The Betway herzamanindir.com/ app, which will enable 도레미시디 출장샵 you 메리트카지노 to bet on the most popular and exciting sports games and offers betting Mobile Betting: Betway, Betway, Bwin.
Posting Komentar