Satuan Perangkat Kerja Walikota Dilecehkan Pengusaha
Kota Tangerang, MR
Bangunan pabrik di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari sudah di SP4 oleh Dinas Tata Kota Tangerang, bangunan tersebut sudah melawan peraturan PERDA NO.7/2001 Tentang IMB, yang di buat Pemerintah Kota Tangerang masih dalam pekerjaan.Upaya ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam pengoptimalkan ketegasan aturan PERDA yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang LAYAK DI PERTANYAKAN……?
Bahkan surat yang dibuat oleh Kepala Dinas Tata Kota Hj Meita Bachraeni di LECEHKAN Pengusaha, isi dalam surat tersebut menjelaskan ”Menghentikan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan”, isi dalam surat tersebut sudah jelas, bahkan batasan waktu 3x24 jam diabaikan dan dilecehkan oleh pengusaha . Batasan waktu yang telah diberikan HJ Meita Bachraeni hanya sebuah surat cerita dan kata mutiara untuk pengusaha yang sudah jelah melawan PERDA Kota Tangerang
Kasie Trantrib Kecamatan Neglasari saat dikonfirmasi menjelaskan” kami hanya melaporkan ke Dinas Satpol PP Kota, mereka yang berhak melakukan penyetopan dan pebongkaran, penyitaan”. ujar Jose A.V.Cabra Kasie Trantib Kecamatan (24/02). Dari salah satu sumber yang namanya tidak mau disebutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah pengairan yang diduga telah dijual oleh Lurah dan Camat, kenapa bangunan tersebut tidak ada Plang IMB tanah tersebut belum memiliki Akte Jual Beli (AJB), jelasnya kepada media reportase. Kabit Penertiban Satpol PP Tihadi yang sempat dikonfirmasih”emang benar kepengurusan ijin melalui saya dan Rudi, dan ke Firman BP2T, yang lebih jelasnya kelengkapan surat langsung ke Firman aja dia yang tau betul kelengkapannya”, tegas Tihadi Firman saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya tidak diangkat dan sms tidak ada jawabannya, ini menandakan bahwa kelengkapan registrasi yang dikelurakan oleh Kepala Badan Perijinan perlu dipertanyakan………? (USM/HENDRIK)
Posting Komentar