Dua Paslon PILKADA Bekasi 2012 Ini Laporkan Paslon PEPEN AHMAD SYAIKHU ke Kantor Polisi Bekasi
BEKASI, bksOL - Dua pasang kandidat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bekasi 2012 melaporkan pesaingnya, Rahmat Effendi ke Markas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, beberapa waktu yang lalu.
Rahmat yang saat ini menjabat sebagai Walikota Bekasi itu diduga memalsukan administrasi saat mendaftar sebagai peserta Pilwalkot Bekasi 2012.
Pelapor ialah tim kampanye pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib). Awing Asmawi mengatakan, informasi yang diduga dipalsukan Rahmat ialah jumlah istri.
Padahal, dalam tayangan “Fokus Selebriti” di Global TV, Rahmat pernah tampil diwawancara bersama istri keduanya. Rekaman tayang itu yang kemudian dijadikan bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Gugatan ditujukan untuk membatalkan surat keputusan KPU Kota Bekasi tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terhadap pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim pemenangan pasangan PAS, Ariyanto Hendrata, menilai tudingan itu telalu personal.
Ariyanto pun menyesalkan, laporan dilakukan sehari setelah pencoblosan. Permasalahan administrasi tersebut mestinya dilakukan sebelum penetapan calon karena memang ada waktunya.
Baca juga: Awing Asmawi: Don't Judge The Book by It's Cover. Gak Semuanya Warga Kampung Sawah Beragama Muslim, ada yang Non-Muslim, Meskipun Penampilannya Mirip Muslim.
Baca juga: Pilkada 2008, Awing Asmawi & Ronny Hermawan, Syaikhu & Kamal, Mochtar Mohamad & Rahmat Effendi, Sekarang?
“Rahmat tidak menyertakan status poligaminya dan hanya menyebutkan seorang istri yakni Hj. Gunarti. Sementara nama istri yang lain tidak disertakan,” katanya.
Padahal, dalam tayangan “Fokus Selebriti” di Global TV, Rahmat pernah tampil diwawancara bersama istri keduanya. Rekaman tayang itu yang kemudian dijadikan bukti dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan DALU, M.O. Maramis mengatakan, tindakan yang dilakukan Rahmat melanggar pasal 263 KUHP karena memberikan keterangan palsu pada dokumen negara dan atau akta otentik.
Baca juga: Hj. Ingrid MP Kansil, S.Sos bersama H. Awing Asmawi, MM. Silaturahmi Keluarga Besar Kong Sarim bin Nidi, Sawangan Depok
Pelanggaran itu pun dituding menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Selain melaporkan secara pidana, tim kuasa hukum Dalu berencana melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan ditujukan untuk membatalkan surat keputusan KPU Kota Bekasi tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terhadap pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS).
Baca juga: Gelar H. Bukan Haji, Tapi Nama Baptis Hendrikus, Ini Dia Penjelasan Haji Awing Secara Lengkap Menepis Tuduhan Jahat Itu
“Silakan saja jika yang dipersoalkan pemalsuan administrasi. Namun jika poligami, ranahnya berbeda. Lagipula hal tersebut tidak akan membatalkan hasil,” katanya.
Ariyanto pun menyesalkan, laporan dilakukan sehari setelah pencoblosan. Permasalahan administrasi tersebut mestinya dilakukan sebelum penetapan calon karena memang ada waktunya.
Posting Komentar