Jakarta MR— Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) siap menyosialisasikan kebijakan
pembatasan kendaraan melalui pemberlakuan pelat nomor polisi ganjil dan genap.
“Kebijakan ini masih dalam
kajian untuk segera diterapkan,” kata, Inspektur Jenderal Polisi Kapolda
di Jakarta, Senin.
Irjend Putut Bayu Seno Kapolda Metro mengatakan proses
kajian pembatasan kendaraan melalui pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap
melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI
Jakarta.
Setelah pihak
Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan menyelesaikan kajian, maka hasil
pemaparan akan disahkan Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI.
Putut menuturkan
kajian kebijakan pembatasan mobil pelat nomor ganjil genap juga membahas aturan
penegakan hukum, kemudian dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat pengguna
kendaraan. “Pengawasannya bersamaan dengan pemberlakuan tilang (bukti pelanggaran)
secara elektronik,” ujar Putut.
Sebelumnya,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan empat alternatif bagi warga Jakarta
yang menggunakan kendaraan roda empat saat pemberlakuan berpelat nomor polisi
ganjil-genap.
Keempat alternatif itu, yakni penggunaan angkutan umum seperti Bus Rapid
Transit (BRT), mengubah rute perjalanan, waktu perjalanan dan menggunakan
sistem car pooling. Pola pemberlakuan
aturannya, yakni mengubah waktunya sebelum jam 06.00 WIB atau sesudah jam 22.00
WIB.
Alternatif lain, pemberlakuan plat nomor
kendaraan ganjil-genap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(carter/imah)
Posting Komentar