Jakarta, MR—Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jakarta, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/2), di kantor
Dinas PU DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo mengatakan, dalam
satu tahun ini, program pembangunan yang harus dikerjakan oleh Dinas PU cukup
banyak. Oleh karena itu menurutnya, seluruh jajaran Dinas PU berupaya
semaksimal mungkin untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami berusaha terus untuk tidak melanggar dari
peraturan. Karena itu, kami terus bekerja sama dengan BPK, BPKP dan
inspektorat, untuk mengawal pekerjaan kami. Untuk hari ini, kami mengajak
Kejati DKI untuk membantu pencegahan Tipikor. MoU ini dapat mengarahkan kami
(agar) jangan sampai salah dalam melaksanakan tugas,” kata Ery, di Kantor Dinas
PU DKI, Jakarta.
Diungkapkan Ery, sudah beberapa kali Dinas PU meminta
bantuan hukum dari Kejati DKI. Antara lain misalnya saat melakukan pembebasan
tanah yang dapat berjalan dengan baik. Hal itu dikarenakan pihaknya mendapatkan
pengarahan dan pendampingan hukum, sehingga tidak mengalami kesalahan.
“Kami berharap, dengan adanya MoU ini, kami
mendapatkan pendampingan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Semoga dengan MoU ini, kami bisa lebih fokus menjalankan tupoksi (tugas pokok
dan fungsi),” ujarnya pula.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Didik
Darmanto mengatakan, dengan adanya penandatanganan MoU Pencegahan dan Penanggulangan
Tipikor itu, maka Kejati DKI dapat memberi bantuan dalam lima tindakan. Antara
lain yakni dengan memberikan bantuan hukum dari kejaksaan kepada Pemprov DKI
Jakarta, juga bantuan tindakan pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum
kepada lembaga negara berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan
hukum (assistance legal). Tindakan ini dapat dilakukan atas dasar permintaan
dari instansi bersangkutan, dalam hal ini Pemprov DKI.
“Kejaksaan juga bisa memberikan bantuan kebijakan
hukum terhadap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur atau Wakil Gubernur, atau
pejabat di jajaran Pemprov DKI. Misalnya, ‘Pak, jangan boros memberikan
statement, nanti mempengaruhi, dapat menimbulkan opini atau penafsiran berbeda
di masyarakat’,” jelas Didik memberi contoh.
“Kerja sama ini akan mendatangkan manfaat
menyelamatkan kekayaan negara. Sebab, Kejati mempunyai banyak jaksa yang
profesional dan teruji di lapangan. Menggunakan jasa mereka tidak perlu bayar,”
ungkap Didik pula.
Kerja sama ini juga dipastikan dapat membantu sengketa
dapat selesai lebih cepat, tidak lebih terbuka untuk publik, sekaligus menjaga
harmonisasi antar-instansi, serta mengurangi biaya dan bertumpuknya perkara di
pengadilan. “Bisa dilakukan konsultasi, tidak hanya (untuk) institusi, perorangan
pun kami layani. Kami buka konsultasi untuk meluruskan yang bengkok,” ujar
Didik lagi. (ANDI/IWAN/CARTER)
Posting Komentar