Dengan nominal kontrak Rp. 4,7 juta per hari dan jumlah jam operasinoal relatif mulai dari jam 08:00 s/d 18:00 sore. Hal itu semua tergantung pengaturan pengusaha sehubungan bbm solar dan upah operator menjadi beban mutlak pengusaha pengguna.
Keterangan pengusaha tentang harga rental itu sudah cukup murah jika dibanding harga kontrak kepada pengusaha pengguna lain, "Harga rental dari dinas PU ini mencapai 7 juta rupiah per hari. Sedangkan harga yang dibebankan kepada saya justru karena adanya hubungan relasi yang baik," papar Pimpro ED.
Dalam hal ini jelas peluang bagi pengusaha pengguna alat berat lebih mudah dan menguntungkan (bebas pakai) serta fasilitas yang lebih terlisensi dari dinas PU Labura.
Konfirmasi media pada Sekda Kabupaten Labura, Edi Sampurna, via telepon seluler (07/08) menjelaskan pihaknya mengetahui keberadaan rental alat milik daerah Labura dan menurutnya hal ini merupakan suatu azas pemanfaatan asset yang menambah income besaran dana daerah (PAD).
Mengenai biaya kontrak tergantung sistem yang ditentukan kabid PU yang disepakati pengusaha pengguna.
Seputar perlakuan rentalkan alat Aset Daerah, sebaliknya perlu peninjauwan ulang penyusutan/kerusakan alat diduga menjadi beban adminstrasi APBD kabupaten Labura. Di banding dengan inkam yang di terima Kabupaten Labura di duga tidak seimbang.
Mengenai biaya kontrak tergantung sistem yang ditentukan kabid PU yang disepakati pengusaha pengguna.
"Namun positif nominal yang diprogramkan Kabid Alat Berat PU Labura, saya harus pertanyakan dulu," pungkas Edi Sampurna.
Seputar perlakuan rentalkan alat Aset Daerah, sebaliknya perlu peninjauwan ulang penyusutan/kerusakan alat diduga menjadi beban adminstrasi APBD kabupaten Labura. Di banding dengan inkam yang di terima Kabupaten Labura di duga tidak seimbang.
Sehubungan nilai kontrak pada pengusaha ada kesenjangan nilai jelas pelaksanaan diluar preogram Kabupaten Labura. Di sinyalir nominal kontrak alat tersebut merupakan peraihan keuntungan pribadi kepala bidang PU Kabupaten Labura. [■]
Reporter: PALITAN HARAHAP - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar