JANGAN GOLPUT !!!
SALURKAN HAK PILIH ANDA
Jangan sampai salah pilih...!!
SLOGAN
----------- CERDAS BERSAMA RAKYAT------------
VISI
Menjadikan Lembaga Legislatif Daerah Kota Bekasi, kredibel dan dipercaya masyarakat agar perannya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang handal untuk kesejahteraan rakyat dilandasi dengan mengedepankan cerdas berpikir, bersikap dan berperilaku menuju masyarakat yang aspiratif, maju dan makmur.
Menjadikan Lembaga Legislatif Daerah Kota Bekasi, kredibel dan dipercaya masyarakat agar perannya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang handal untuk kesejahteraan rakyat dilandasi dengan mengedepankan cerdas berpikir, bersikap dan berperilaku menuju masyarakat yang aspiratif, maju dan makmur.
MISI
- Peningkatan pemerataan fasilitas dan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sehat;
- Pengembangan ekonomi daerah yang berbasis industri, jasa, usaha mikro kecil dan menengah untuk meningkatkan daya beli dan kemakmuran masyarakat;
- Penciptaan iklim investasi dan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran;
- Mendorong Pemerintah Daerah mewujudkan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang lebih baik dengan peran serta masyarakat demi kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa, amanah, transparan dan bertanggung jawab;
- Pemberdayaan Aspirasi Warga, Menampung dan Memperjuangkan serta menyalurkan aspirasi dalam segala bidang kelembagaan;
- Peningkatan nilai-nilai agama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat menuju masyarakat yang religius.
PenjabaranCerdas Bersama Rakyat
Dalam kedudukan, Fungsi dan Tugas Dewan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam kedudukan kerja yang setaraf antara Eksekutif dan Legislatif
DPRD Kota Bekasi, merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam kedudukan kerja yang setaraf antara Eksekutif dan Legislatif
Baca juga: Jadwal Penggunaan Mobil Ambulance Gratis Caleg PPP untuk DPRD Kota Bekasi, Agus Winanto
Baca juga: Pengecoran Jalan Komplek Perumahan Kemang IFI AL oleh Caleg PPP DPRD Kota Bekasi Agus Winanto
- Bidang Legislasi, bersama Walikota menyusun Raperda menjadi Perda,
- Bidang Anggaran, bersama Walikota menyusun RAPBD menjadi APBD, dan
- Bidang Pengawasan Pelaksanaan Perda, APBD, Perundang-undangan dan Kebijakan Walikota.
Baca juga: Ini Dia Daftar 6 Kandidat Terkuat Calon Bupati Bogor di Pilbup 2024, Iwan Setiawan hingga Elly Rachmat Yasin, Bahkan Ada Mochtar Mohamad mantan Walikota
Kaitan dengan tiga fungsi tersebut diatas dibutuhkan kemampuan personal seorang anggota dewan untuk bisa cerdas dalam setiap fungsi,
- Bidang Legislasi, dibutuhkan kecerdasan dan kemampuan personal dalam membuat Raperda untuk menjadi Perda, sehingga Perda yang dihasilkan dapat efektif dan berdaya guna dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat, sesuai dinamika zaman, untuk kepentingan rakyat.
- Bidang Anggaran, dibutuhkan kecerdasan dan kemampuan personal dalam menyusun RAPBD menjadi APBD, sehingga APBD yang di susun bisa efektif, dan tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat dan dinikmati oleh masyarakat luas.
- Bidang Pengawasan, dibutuhkan kecerdasan dan kemampuan personal dalam mengawasi pelaksanaan Perda , APBD, Peraturan perundang-undangan serta berbagai Kebijakan Walikota , sehingga ruang dan celah penyimpangan dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan pada gilirannya kepentingan rakyat di atas segalanya.
Posting Komentar