Apa Pendapat Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi atas Pelantikan Pejabat Eselon 2 oleh Walikota Bekasi? Apakah Ada Kepentingan Politis Tri Adhianto?
KOTA BEKASI, BksOL - Mutasi sejumlah pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkot Bekasi oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Rabu (30/8/2023), tidak mendapat komentar terlalu banyak dari Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Baca juga: Baru Dilantik Jadi Walikota oleh Gubernur Jabar, DPRD Kota Bekasi Sidang Paripurna Bahas Pemberhentian Tri Adhianto
Saat dikonfirmasi adanya sejumlah pejabat eselon 2 yang masuk dalam usulan mutasi namun ternyata masih tetap menduduki posisi lama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, SE hanya memberikan komentar singkat.
"Itu evaluasi kinerja," singkat Faisal.
Baca juga: Walikota Bekasi Tri Adhianto Lantik Sekda Junaedi yang Justru Bakal Jadi Kandidat Pj Walikota atas Pilihan DPRD Kota Bekasi
“Semoga kerja masing-masing dinas jadi lebih optimal,” harap aleg Golkar yang juga sering digadang sebagai kandidat calon walikota Bekasi dari partai Golkar ini mengakhiri.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Baca juga: Masa Jabatan Walikota Bekasi Tri Adhianto Akan Berakhir 20 September 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya
"Meskipun sudah di ujung masa kepemimpinannya, Pak Tri harus cermat dan hati-hati," ucap Ariyanto Hendrata kepada awak media, Kamis (31/8/2023).
Caleg Partai Gelora Indonesia ini menyinggung soal Tri Adhianto yang memang sudah punya hak mengangkat pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi sebagai Walikota definitif pasca pelantikannya oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beberapa hari lalu.
Baca juga: Bekasi Terancam Musim Kemarau Panjang Penyebab Polusi Udara Semakin Buruk, Ini Cara Mengatasinya Versi Aleg Prov Jabar, Faizal Hafan Farid
"Kebijakan penempatan SDM strategis harus dilakukan karena kebutuhan roda organisasi pemkot dan berorientasi kepada peningkatan pelayanan publik semata, bukan untuk kepentingan jangka pendek," ungkapnya.
Tak cuma Walikota, Ariyanto juga turut menyentil anggota DPRD Kota Bekasi soal masalah APBD.
Baca juga: Walikota Bekasi Tri Adhianto Akan Berakhir 20 September 2023 Besok Mengajak Stake Holder Atasi Polusi Udara di Kota Bekasi dan Ibukota
“Soal penyusunan APBD 2024 dan APBD perubahan 2023 misalnya, itu harus benar-benar berpedoman pada peraturan Mendagri yang berlaku,” tuturnya.
Sedangkan di lain pihak, caleg Gelora untuk DPRD Kota Bekasi, Ruly Praptomo justru menyikapinya lebih hati-hati. Apakah mutasi jabatan itu sengaja dilakukan secara dadakan untuk kepentingan politis atau memamngnperlu dan mendesak.
“Dilihat dulu prosesnya, kalau memang prosesnya sudah berjalan jauh-jauh hari, kemudian sudah memenuhi syarat secara administratif dan merupakan kebutuhan organisasi manajemen pemerintahan kota Bekasi, Saya kira itu sah-sah saja. Tentunya dengan alasan adanya promosi atau pengangkatan pejabat baru,” ujar bendahara umum DPD Partai Gelora ini kepada bksOL.
“Tapi kalo prosesnya tiba-tiba, baru kita boleh curiga.” tutupnya kepada bksOL.[*.*]
Posting Komentar