Ketok Palu Penentuan Pj. Walikota Sudah Disahkan Ketua DPRD Kota Bekasi Syaifuddulah, Tanpa Sidang Paripurna
jabar-online.com, Jumat, 4 Agustus 2023, 15:35 WIB, By: DikRizal
Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Syaifuddaullah
KOTA BEKASI, jabarOL — Tanpa harus melalui mekanisme Rapat Paripurna, cukup dengan hasil Bamus DPRD Kota Bekasi. Akhirnya Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengumumkan 3 nama usulan Pj Wali Kota Bekasi pengganti Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 Banyak ASN Kota Bekasi Diduga Rawan Ketidaknetralan Politik Karena Berpolitik Praktis
Berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wal Kota. DPRD Kota Bekasi mengajukan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi ke Kemendagri pada Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Langsung klik link foto berikut:
Baca juga: Masa Jabatan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Akan Berakhir 20 Sep 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya
"Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi," tutur Saifuddaulah dalam rilisnya.
Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi)
"Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi," papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
"Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus," ujarnya.
Baca juga: Berikut Usulan 3 Kandidat Pejabat Pratama yang Bisa Jadi PJ Walikota Bekasi 1 Tahun ke Depan Jelang Tahun Politik
Seperti diketahui, berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri); Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat); dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi) diusulkan untuk Pj Wali Kota Bekasi.
"Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya,"harapnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Didit Susilo menyatakan, sebaiknya Pj Walikota Bekasi yang mengerti kondisi Kota Bekasi dari semua aspek.
Baca juga: Caleg Nasdem DPRD Kota Bekasi, Agung MT Langsung Takziyah ke Kediaman Keluarga Yang Tertimpa Musibah
Mengingat banyak pekerjaan rumah pasca kepemimpinan Rahmat Effendi dan diteruskan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto."Jangan sampai ada drop-dropan bagi Pj Walikota Bekasi. Khawatir pekerjaan rumah yang belum selesai dilaksanakan kepala daerah sebelumnya," ucap Didit Susilo, pada Jumat (4/8/2023).
Dirinya mencontohkan, pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dibatalkan Provinsi Kalimantan Tengah karena masyarakat adat dayak menolak Penjabat yang didrop dari Mendagri.
Baca juga: Nekad Terobos Perlintasan Kereta Api Pengendara Motor Langsung Tewas di Tempat, Gak Sempat Nyoblos Pemilu 2024
"Yah itu, kan ada daerah yang keputusan Mendagri nya soal Penjabat (Pj) ditolak warga masyarakat daerah. Inti nya Pj nya harus menjaga netralitas tahun politik, menjaga kondusifitas, dan menyelesaikan sisa program kerja yang belum kelar dilakukan kepala daerah sebelumnya," pungkasnya.[■]
Reporter: DikRizal, Editor: AbdullahAbubakar
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 Banyak ASN Kota Bekasi Diduga Rawan Ketidaknetralan Politik Karena Berpolitik Praktis
Berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wal Kota. DPRD Kota Bekasi mengajukan 3 nama calon Pj Wali Kota Bekasi ke Kemendagri pada Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Baca juga: Masa Jabatan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Akan Berakhir 20 Sep 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya
"Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi," tutur Saifuddaulah dalam rilisnya.
"Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi," papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
"Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus," ujarnya.
Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
"Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus," ujarnya.
Baca juga: Berikut Usulan 3 Kandidat Pejabat Pratama yang Bisa Jadi PJ Walikota Bekasi 1 Tahun ke Depan Jelang Tahun Politik
Seperti diketahui, berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri); Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat); dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi) diusulkan untuk Pj Wali Kota Bekasi.
"Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya,"harapnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Didit Susilo menyatakan, sebaiknya Pj Walikota Bekasi yang mengerti kondisi Kota Bekasi dari semua aspek.
Baca juga: Caleg Nasdem DPRD Kota Bekasi, Agung MT Langsung Takziyah ke Kediaman Keluarga Yang Tertimpa Musibah
"Jangan sampai ada drop-dropan bagi Pj Walikota Bekasi. Khawatir pekerjaan rumah yang belum selesai dilaksanakan kepala daerah sebelumnya," ucap Didit Susilo, pada Jumat (4/8/2023).
Dirinya mencontohkan, pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya dibatalkan Provinsi Kalimantan Tengah karena masyarakat adat dayak menolak Penjabat yang didrop dari Mendagri.
Baca juga: Nekad Terobos Perlintasan Kereta Api Pengendara Motor Langsung Tewas di Tempat, Gak Sempat Nyoblos Pemilu 2024
"Yah itu, kan ada daerah yang keputusan Mendagri nya soal Penjabat (Pj) ditolak warga masyarakat daerah. Inti nya Pj nya harus menjaga netralitas tahun politik, menjaga kondusifitas, dan menyelesaikan sisa program kerja yang belum kelar dilakukan kepala daerah sebelumnya," pungkasnya.[■]
Reporter: DikRizal, Editor: AbdullahAbubakar
Posting Komentar