iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Tri Adhianto Melantik Drs. Junaedi sebagai Sekda Kota Bekasi

Drs. Junaedi Dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Sementara Dirinya Digadang sebagai Kandidat Pj Walikota Bekasi oleh DPRD Kota Bekasi

jabar-online.com, Rabu, 30 Agustus 2023, 16:30 WIB, Ndoet/DikRizal


Tri Adhianto Lantik 1 orang Eselon 2A, Junaedi diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan 10 orang Eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru.


BEKASI, bksOL - Hari ini, sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Aula Nonon Sonthanie, 11 pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.


Baca juga: Baru Dilantik Jadi Walikota oleh Gubernur Jabar, DPRD Kota Bekasi Sidang Paripurna Bahas Pemberhentian Tri Adhianto

 

Terdapat 1 orang Eselon 2A, Junaedi diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bekasi dan 10 orang Eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru diantaranya ;

  1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
  2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
  3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
  4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
  6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
  7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
  8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
  9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
  10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.



Baca juga: Ini Dia Kandidat Pengganti Walikota Bekasi, Pj Walikota Bekasi Yang Diusulkan DPRD Kota Bekasi

 


Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

 

Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?


  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Masa Jabatan Walikota Bekasi Tri Adhianto Akan Berakhir 20 September 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya

 

"Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, Hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya." Kata Tri.


Baca juga: Bekasi Terancam Musim Kemarau Panjang Penyebab Polusi Udara Semakin Buruk, Ini Cara Mengatasinya Versi Aleg Prov Jabar, Faizal Hafan Fatid

 

Dilanjutkan, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi Kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional tahun 2024 karena harus memiliki kehangatan dan suasana damai mendekati pemilihan presiden, pemilihan calon legislatif dan pilkada serentak nantinya.


Baca juga: Walikota Bekasi Ajak Warga dan seluruh Aparatur Kota Bekasi sebagai Stake Holder Ikut membantu Atasi Masalah Polusi Udara di Kota Besar

 

"Berharap betul ASN memiliki netralitas dan membantu sosialisasikan pelaksanaan pemilu damai pada tahun 2024 mendatang, abdi negara harus menjadi guide kepada masyarakat, agar menjalankan pemilu untuk kelanjutan kedepannya." Ujar Tri.



Ia menambahkan kepada para pejabat yang telah dilantik agar bisa secepatnya menyesuaikan dan beradaptasi dengan cepat dalam bidang pekerjaannya, karena sebuah pelayanan prima yang dibutuhkan masyarakat Kota Bekasi harus bergerak dengan cepat, khusus untuk Sekretaris Daerah agar menjalankan roda Pemerintah ini di perangkat perangkat daerah terjalin koordinasi yang taktis.


Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan dilantiknya  kembali terhadap pejabat Kepala Disdamkar dan Direktur RSUD merupakan hasil penilaian, kecapaian kinerja, kecakapan dalam memimpin dua OPD tersebut.  


"Hasil penilaian mereka ditempatkan diposisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya," ungkapnya. [*.*]

Reporter: Ndoet, Editor: DikRizal

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner