Ganjar Muncul di Tayangan Adzan TV, KPU: Itu Kewenangan KPI
JAKARTA, BksOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut buka suara soal kontroversi tayangan video Adzan Maghrib di salah satu Stasiun TV Swasta Nasional yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo. Tayangan itu kemudian ramai menjadi sorotan publik terkait politik identitas hingga pencitraan.
Komisioner KPU RI Idham Holik pun menjelaskan, jika saat ini belum ada pasangan capres maupun cawapres yang didaftarkan ke KPU. Idham juga menjelaskan, saat ini belum memasuki masa kampanye, dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sindiran komedian DikRizal kepada salah satu capres di Amerika Serikat
“Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Saat ini juga belum memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024. Masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023, berlangsung selama 75 hari ke depan, berakhir pada 10 Februari 2024,” kata Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Terkait kontroversi tersebut, Idham mengingatkan agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. "Kami meyakini bahwa segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yang kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder Pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik Pemilu yang kondusif," imbuhnya.
Baca juga: Kiky Saputri dan Irfan Hakim Bersama Walikota Bekasi, Tri Adhianyo Datang dalam Peresmian Gedung Mewah Kantor Kelurahan Jaticempaka
Idham juga menambahkan, KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.
Baca juga: Polda Bongkar Rumah Produksi BF Di Jaksel, Pendukung Capres Tertentu Kehabisan Baterai buat Kampanye Persatukan Bangsa
"Berkenaan dengan materi siaran tersebut, itu sepenuhnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," pungkasnya. BksOL. [■]
Posting Komentar