iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

KOREKSI: Kinerja KEJARI Kabupaten Bekasi Dinilai Lamban atas Dugaan Penggelapan Bayaran Pelanggan

Laporan Atas Borok Perumda Tirta Bhagasasi di Kejari Bekasi Kembali Dipertanyakan 

jabar-online.com, Sabtu, 30 September 2023, 20:32 WIB


Kejari Kabupaten Bekasi berkinerja lamban dinilai oleh KOREKSI sejak 14/9/2023 lalu


CIKARANG, jabarOL - Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI) pertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi soal  laporan dugaan Pengelapan Pembayaran Pelanggan dan Proyek Fiktif di Tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.


Ketua Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI), Asep kembali datangi Kejari Bekasi pada Senin 25 September 2023 atas laporan tertanggal 14 September 2023 lalu.


Ia mengatakan kedatangannya kembali ingin meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pengelapan pembayaran pelanggan dan proyek fiktif.


"Pada saat datang ke Kejari Bekasi kami menanyakan sejauh mana proses hukum atas laporan dugaan penggelapan dan proyek fiktif itu? Namun jawaban dari Staf Kejari sudah didisposisikan ke Intel Kejari Bekasi dan kami disuruh datang kembali Minggu depan," ujar Asep.


Baca juga: Yuk ikutan Polling Pertama Mengetahui Siapa Calon Bupati Bekasi 2024 yang Akan Datang?

 

  Langsung klik link foto berikut:  

Tentukan Calon Bupati pilihan Anda untuk kebaikan Kabupaten Bekasi


Asep menambahkan, kami meminta Kejari Bekasi tak pandang bulu dalam hal memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Bekasi.


"Kami dari rekan-rekan Muda Bekasi akan terus mengkawal sampai tuntas karena dari data yang kami laporkan serta atas kajian kami itu semua sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Jangan sampai korupsi ini menjadi budidaya di Kabupaten Bekasi yang nantinya berimbas kepada masyarakat Bekasi," tegas Asep.


Kita semua juga tahu, kata Asep, bahwasanya Kejari Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi menjalin kerjasama bukan hanya penagihan pembayaran piutang saja tapi terkait Kerja sama tentang Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara juga. Adapun lingkup kerja sama adalah pemberian bantuan Hukum, pertimbangan Hukum maupun pendampingan Hukum (legal assistance).


"Yah kami berharap jangan sampai karena kerjasama itu proses Hukum Tipikor menjadi mandek," pungkasnya.[*]

Reportase: TimRedaksi, Editor: DikRizal

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner