Apakah Pemkot Bekasi Disomasi Kasus 13.000 TKK Terancam Kena PHK Karena Dampak Perwal/Kepwal Era Pepen & Tri Adhianto?
jabar-online.com, 6 Oktober 2023, 22:03 WIB, TimRedaksiSejak Rabu 5/10/2023 massa perwakilan TKK Kota Beksi geruduk Kantor Disnaker Kota Bekasi lalu Kamis 6/10/2023 menduduki Balai Patriot, ratusan TKK ini tuntut haknya tentang kelanjutan pekerjaan mereka.
BALAI PATRIOT, bksOL - Ratusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkumpul di Balai Patriot. Mereka mempertanyakan kejelasan nasibnya. Menyusul kontrak mereka yang akan habis November 2023 ini.
Lihat juga: Pemkot Bekasi Disomasi Pengacara Martin Simanjuntak Kasus 13.000 TKK Terancam Kena PHK Dampak Perwal Periode Pepen & Tri Adhianto
Pemkot Bekasi Disomasi Perkara 13.000 TKK Terancam Kena PHK Nov Mendatang
Mereka juga menolak mengisi atau mendaftar dirinya sebagai TKK melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Kami tidak butuh jawaban dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah/Red:Dinas Terkait) Kami butuh jawaban langsung Pj Walikota.” ungkap perwakilan dari kumpulan massa TKK.
“Dan kami minta kepada para pejabat yang berwenang untuk menjelaskan kenapa TKK hari ini beralih ke PJLP,” kata Rinto perwakilan TKK yang melakukan aksi di Balai Patriot lingkungan Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: dr. Janet Stanzah Sarankan Pj Walikota Persiapkan Live Skill 13.000 TKK yang Akan Terkena PHK
Diketahui, dari salah satu perwakilan OPD menyampaikan, TKK berjumlah belasan ribu. TKK yang di bawah tahun 2010 tidak perlu mengisi PJLP.
Kemudian, itu hanya untuk bulan Desember 2023. Awal 2024 sampai Desember 2024 semua TKK mengisi PJLP.
Nasib belasan ribu TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya mereka harus mendaftar ke LPSE dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir masing-masing.
Seperti yang dilansir dari inijabar.com, dalam menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal, SE. sudah mengetahui informasi tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk LPSE agar bisa diketahui masalah teknis nya.
Faisal, SE. Ketua Komisi 1, DPRD Golkar, Fraksi Golkar
"Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini," ucap politisi asal Partai Golkar ini kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
"Iya intinya kita akan panggil semua dulu seperti apa penanganan nya," lanjutnya.
Benny Tunggul, mantan TWUP4 atau TP4
Hal serupa dikatakan mantan Tim Walikota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) di era Rahmat Effendi, yakni Benny Tunggul telah mengungkapkan kekhawatiranmya akan terjadinya pengangguran besar-besaran dari TKK yang jumlahnya sampai 13.000 orang.
"Nanti akan terjadi pasar tenaga kerja melalui penyedia TKK melalui LPSE," ujarnya. Rabu (4/10/2023).
Pertanyaannya, lanjut dia, apakah ini transparen dan terjadi transaksi gaya baru.
"Apa arti Tri mengumpulkan TKK dengan janji tidak ada pungutan?" tanyanya heran.
Sebelumnya, mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto memastikan tetap memberdayakan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.
Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022.
Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.
Sementara itu, beredar sebuah pengumuman untuk para TKK di Kota Bekasi melalui grup Whatsapp.
Berikut bunyi pengumuman tersebut;
Selamat siang2 rekan2 mau menginformasikan hasil briefing bersama Sekdis hari ini, sbb :
- Per tanggal 28 November seluruh tenaga kerja kontrak sudah tidak ada lagi
- Untuk selanjutnya TKK yang sudah ada atau ex. TKK ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemerintah kota Bekasi melainkan disebut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP)
- Rekan2 ex TKK diminta mengajukan diri melalui ULP sebagai penyedia jasa dengan kisaran gaji sesuai pendidikan terakhir.
- Jika rekan-rekan tidak setuju dengan nominal pembayaran jasa tsb. Maka tidak perlu mengajukan diri.
- Untuk upaya mempertahankan rekan-rekan ex. Tkk maka diminta pengajuan diri dengan mendaftar melalui link. Yang sudah di share lpse.bekasikota.go.id
- Setelah proses pendaftaran maka akan dilakukan verifikasi dan pengumuman penerimaan, ini berlaku hanya 1 bulan utk Desember 2023. Utk thn 2024 diminta mengajukan ulang dan berlaku selama 1 tahun
- Dalam proses pendaftaran yang harus benar-benar di PERHATIKAN!! yaitu:
- Alamat email (wajib aktif dan tidak boleh salah)
- NPWP (aktif)
- Nama id (bisa nama apa saja)
- Nama perusahaan (nama lengkap)
- Password (harus unik dengan simbol, kombinasi angka. huruf kecil & besar)
- Bentuk usaha (orang perseorangan)
- Setelah daftar pilih PPJ Kota Bekasi.
Noted : JANGAN SAMPAI SALAH KARENA PENDAFTARAN HANYA BISA SEKALI.
Sedangkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH. sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pemkot Bekasi, ditujukan kepada Walikota Bekasi yang menandatangani Perwal tentang TKK, selama dua periode.
Kamaruddin Simanjuntak, SH. ajukan somasi kepada pemkot Bekasi dan belum juga mendapat tanggapan serta menunjukkan itikad baik, maka akan dilaporkan ke KPK, (6/10/2023)
Pertama Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan yang kedua mantan Walikota Tri Adhianto. Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin Simanjuntak, SH langsung akan melaporkan kasus hukum ini ke beberapa instansi, salah satunya sudah pasti ke KPK, lalu Mabes POLRI.
“Somasi nya sudah berjalan beberapa pekan, ini yang terakhir kalinya menunggu jawaban dari pihak Pemkot Bekasi. Karena belum ada jawaban dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan melanjutkan proses hukumnya.” beber Kamaruddin kepada awak media.
Meskipun yang dituju adalah mantan Walikota Bekasi, tapi yang kena sialnya justru Penjabat Walikota sekarang, Raden Gani Muhammad.
“Karena tak ada jawaban atas somasi yang telah kami layangkan artinya tak ada itikad baik untuk menanggapinya maka akan kami laporkan ke KPK, Mabes Polri juga Pengadilan Tinggi Bandung.” pungkas Kamaruddin [*.*]
Reportase: TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar