Pj. Walikota Bekasi Gelar Sosialisasi Netralitas di Lumbungnya Partai Politik, Forkim: Kebodohan & Kepatuhan Komunal
jabar-online.com, Selasa 7 November 2023, 09:52 WIBBEKASI, JabarOL - Pj.Walikota Bekasi saat ini sedang menunggangi kebodohan dan kepatuhan komunal, mungkin itu untuk mencapai tujuan-tujuan kekuasaan di Kota Bekasi sekarang ini?
Baca juga: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Perintahkan Walikota/Bupati Monitor ASN Yang Tak Netral
Hal ini disampaikan langsung oleh Mulyadi, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Pj Walikota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Kompak Ikuti Program Antikorupsi di KPK
"Memimpin atau sekedar menjadi bagian dari suatu komunitas religius merupakan kebutuhan politis elit untuk mencapai status-status publik semakin menjauhkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ingat, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara Indonesia," ujar Mulyadi.
Mulyadi mempersilahkan Pj.Walikota Bekasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi untuk mundur jika ingin terjun ke politik.
“Pj. Walikota Bekasi, ASN dan Jajaran BUMD Kota Bekasi memang diminta untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.” beber Mulyadi.
Baca juga: Dihadiri Capres Anies Baswedan, Din Syamsudin ke Massa Aksi Bela Palestina di Monas: Aspirasi Politik Ditahan Dulu
“Sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan dimana ASN dan Jajaran BUMD dilarang untuk ambil bagian pada Politik praktis, karenanya siapapun yang telah terlanjur terlibat, kami meminta untuk segera menarik diri dari aktivitas politik praktis atau meninggalkan Jabatannya," tegas Mulyadi.
Sebab, sambung Mulyadi, hal tersebut sudah ada ketentuan di Perundang-perundangan bahwa kita harus netral. Baik Pj.Walikota Bekasi, ASN maupun Jajaran BUMD.
Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?
Langsung klik link foto berikut:
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi
Sebab, sambung Mulyadi, hal tersebut sudah ada ketentuan di Perundang-perundangan bahwa kita harus netral. Baik Pj.Walikota Bekasi, ASN maupun Jajaran BUMD.
"Kalau ini kan tidak, justru Pj. Walikota Bekasi memberikan warning dalam bentuk Apresiasi terhadap pelanggaran dilakukan oleh ASN serta Jajaran di BUMD.
Dipertontonkannya Sirkus dalam pelanggaran tersebut secara terbuka kepada masyarakat dalam menyambut Pemilu dan Pilkada 2024," cetusnya.
Baca juga: Pemkot Wajib Persiapkan Mental Para TKK Agar Tak Bergantung & Berharap Jadi P3K atau ASN Semata, Aleg DPRD Kota Bekasi Ini Beri Saran Out of The Box
Diketahui, kata Mulyadi, netralitas ASN tersebut tepatnya harus dijaga di media sosial sepanjang tahapan Pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca juga: Pj. Walikota Bekasi: "Jaga Marwah Insan Pers, Buat Berita yang Berimbang, Aktual, dan Faktual"
Baca juga: Apakah Kinerja Pj Walikota Anjlok di Mata Publik? FORKIM Soroti Kinerja Pj. Walikota Bekasi di 34 Hari Masa Kerja Usai Dilantik
Karena kita tau itu PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi tidak steril. Disana lumbungnya Partai politik menduduki Jabatan di BUMD PDAM Tirta Patriot, dari Karyawan Perumda Patriot baik Direksi, Badan Pengawas, Tenaga Ahli serta Humas nyaris di isi oleh Anggota Partai politik. Seperti:
- M. Jesada, Tenaga Ahli Bidang Manajemen PDIP.
- Mifta Setia, Sekretariat Tenaga Ahli PDIP
- Hasyim Adnan, Sekretariat Tenaga Ahli PPP.
- Yeksa Sarkeh Chandra Tenaga Ahli Bidang Teknologi Informasi Partai Golkar.
- H. Rasdi Sekretariat Tenaga Ahli Partai Golkar.
- Sugeng Wijaya Tenaga Ahli Bidang Teknis Lingkungan Partai Golkar.
- Andy Rahmatullah Sekretariat Tenaga Ahli PDIP.
- Leonardo Manulang, Staf Pelaksana Bagian Sekretaris Perusahaan, Partai Gerindra.
Baca juga: Pj.Walikota Bekasi Tegaskan Jaga Netralitas ASN Bukti Tindakan Atas Tudingan LSM Tertentu Bahwa Pemkot Tidak Netral Secara Politis
"Sudah jelas ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD tidak boleh di isi oleh Pengurus Partai politik. Jadi ada aturannya. Terlepas warna politiknya apapun dia harus mundur dari Partai. Karena Pegawai tidak boleh berpolitik praktis. Kita perlu Pemerintah untuk segera mendorong agar mengevaluasi jajaran PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi," tegas Mulyadi.
Mulyadi juga menyampaikan The Rule of Law atau disebut rechtsstaat, adanya ciri pembatasan kekuasaan Kota Bekasi dalam penyelenggaraan kekuasaan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
"Jadi, jangan mempertontonkan sirkus pembodohan terhadap masyarakat Kota Bekasi," pungkasnya. [■]
Reporter: YRN-TimRedaksi, Redaktur: DikRizal
Posting Komentar