iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dini Hari Kantor Sekretariat PC PMII Kota Bekasi Dilempar Batu Orang Tak Dikenal

Diduga Terkait Aksi Pelaporan kepada Bawaslu Namun Tak Juga Ditanggapi Serius, Kantor Sekretariat PC PMII Diteror Lemparan Batu

Kaca jendela kesekretariaran PC PMII Kota Bekasi dilempar batu hingga pecah oleh orang yang belum diketahui pada Minggu (31/12/2023) dini hari.

KOTA BEKASI JabarOL - Kabar sekretariat PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Bekasi dilempar batu oleh orang tak dikenal. Kejadian diperkirakan pada Minggu (31/12/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut Dicky Armanda salah satu Pengurus PC PMII Kota Bekasi, pihaknya menduga pelemparan batu tersebut ada kaitannya dengan aksi-aksi memperjuangkan aspirasi masyarakat selama ini.

Bongkahan batu yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca jendela sekretariat PC PMII Kota Bekasi.

Bongkahan batu yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca jendela sekretariat PC PMII Kota Bekasi, Ahad 31/12/2023.

“Malam tadi terdapat kejadian penimpukan batu besar ke sekretariat PC PMII Kota Bekasi oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan kaca jendela pecah,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Sikap Tegas PC PMII: Kita Kawal Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye

Namun demikian, pihaknya belum menjelaskan apakah kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib atau belum.

Walaupun mengalami beberapa teror malam tadi yaitu terjadi penimpukan batu besar ke Sekretariat PC PMII Kota Bekasi oleh orang tidak dikenal. mengalami beberapa teror malam tadi yaitu terjadi penimpukan batu besar ke Sekretariat PC PMII Kota Bekasi oleh orang tidak dikenal.

“Menyebabkan kaca jendela kantor kami pecah tapi itu tak akan menggoyahkan api semangat kami kader PMII yang menjadi poros penggerak membela yang benar” lanjut Dicky.

Di sisi lain Dicky menjelaskan Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang berbunyi setiap warga negara secara perorangan maupun kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Lalu Dicky dengan tegas mengatakan kader PMII dengan jiwa ghiroh dan identitas mahasiswa akan semakin menguat dan tidak lentur oleh keadaan, Fiat Justicia Ruat Caelum keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh” tutupnya. [■]

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner