Dengan Biaya Rp 5 juta, Banner Kampanye Caleg bisa dilihat di Webtron Header Berita Jaringan Kerja Media Bekasi-Online.com Tanpa Batasan Masa Kampanye
bekasi-online.com, Selasa 23 Januari 2024, 23:26 WIB, SRJAKARTA, BksOL - Masa kampanye segera berakhir, maka cara yang paling efektif untuk sebarkan dan sosialisasi nama caleg baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota atau DPD Provinsi yang masih dizinkan oleh pihak KPU dan Bawaslu adalah sampai akhir jelang hari Pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Ini Jadwal Penambahan Pengurusan e-KTP bagi Para Pemula Pemilik KTP Baru di Seluruh Kantor Kelurahan dan Kecamatan Kota Bekasi
Berikut contoh webtron iklan banner animasi dengan 10 Caleg dari partai yang berbeda, dan waktu tayangnya maksimal 10 detik per banner.
Maka broadcast dan pasang iklan banner webtron dalam bentuk iklan animasi format GIF atau VIDEO menjadi cara termudah oleh pihak ketiga.
Ini salah satu bentuk iklan webtron yang dipasang untuk 10 caleg dari berbagai partai, dengan ukura 1000 X 200 px dan masing-masing foto banner tayang maksimal 10 detik.
Termasuk kampanye dengan media sosial milik setiap caleg yang berkampanye.
Baca juga: Presiden Jokowi Menegaskan Bahwa Presiden Boleh Kampanye dengan Alasan Ini, Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017
Kecuali untuk kampanye dengan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) fisik non-online, tentunya dibatasai bahkan secara khusus pihak pemerintah terkait dengan satuan gabungan antara KPU dan Bawaslu dan unit instansi aparatur pemerintah.
Perlu diperhatikan juga, jangan sampai melanggar aturan misalnya dengan membawa HP bergambar banner animasi di saat pencoblosan Surat Suara di TPS di lingkungan rumah Anda.
Cukup ada di dalam HP tanpa harus disebarkan di tempat pencoblosan, demi menjaga ketertiban pelaksanaan Pemilu 2024. Semoga Pemilu 2024 yang Damai bisa terwujud dan yang terpilih dengan cara JURDIL, jujur, adil dan LUBER, Langsung, Umum, Bebas serta RAHASIA. [■]
Posting Komentar