Bawaslu Sedang Menindaklanjuti Kemungkinan Pelanggaran Pemilu oleh Pj Walikota & Beberapa Camat yang Berswafoto dengan Kaos Jersey Nomor 2
jabar-online.com, Jumat, 5 Januari 2024, 10:13 WIBKOTA BEKASI, JabarOL - Seperti yang dilansir dari beberapa media, tvOneNews menyatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi temukan unsur pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pasca beredar foto sejumlah Camat pamerkan jersey nomor punggung 2.
Baca juga: Jika Bawaslu Tidak Bisa Bekerja, FORKIM; Suruh Bawaslu Membantu Sortir Melipat Surat Suara Logistik KPU Kota Bekasi
Besar kemungkinan jika Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan 10 Camat Terancam Penjara Usai Bawaslu Temukan Unsur Pelanggaran soal Jersey Nomor Punggung 2
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin Kamis (04/01/24). Sumber : M Supyan Limpong/tvOne.
Temuan tersebut diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, setelah Ketua dan 5 Komisioner Bawaslu melakukannya rapat pleno.
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Harus Tegak Lurus Jangan Sibuk Mengawasi Jari ASN Selfie di Medsos, FORKIM: Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
“Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan,” kata Muhammad Sodikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (04/01/24).
Dalam foto yang dilaporkan tersebut terdapat sejumlah ASN, seperti Pj Walikota Bekasi, Raden Gani, Pimpinan BJB, Kepala Satpol PP, dan 10 Camat se-Kota Bekasi. 10 Camat tersebut yaitu, Camat Mustikajaya Jaya, Camat Bantar Gebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
“Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya.
Sodikin mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi akan segera memanggil pelapor dan 13 terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Baca juga: Beredar Video Caleg Golkar DPRD Kota Bekasi Tandem dengan Ade Puspitasari Meremehkan Bawaslu Namun Tak Ditindaklanjuti Sama Sekali
“Maka nanti kalau proses penyelidikan klarifikasi ini berlangsung, maka kemungkinan selain pelapor dan terlapor nanti kita akan fokuskan untuk minta keterangan yang memegang Jersey nomor 2 dulu,” ucapnya.
Mereka terancam 1 tahun penjara dan dendan 12 juta jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
“Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya.
Sodikin mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi akan segera memanggil pelapor dan 13 terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Sebelumnya, dalam satu laman medsos akun instagram @politik_kotabekasi memampang foto belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi di laporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024. Laporan itu tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 dengan pelapor Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Kepala Bank Jabar Banten Cabang Bekasi, Bayu Novi Putra Utama.
Sementara itu pihak BJB yang berperan sebagai sponsor acara pertandingan sepakbola pada 29/12/2023 lalu di GOR Chandrabaga itu, Kepala Cabang BJB Kota Bekasi menyatakan…. [■]
Reporter: Tim TvOne, M Supyan Limpong Editor : Mumu Mujahidin, Redaktur: DikRizal
Posting Komentar