Lewat Aksi AKAMSI: Pj. Walikota Bekasi, Gani Muhamad Jangan Karena Hasutan Segelintir Oknum Melakukan Cawe-cawe Mutasi-Rotasi
jabar-online.com, Rabu 13 Maret 2024, 17:20 WIB, YRN/SRKoordinator Aksi, Salam, menduga Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad melanggar aturan mengenai mutasi dan rotasi yang akan dilakukan 13/3/2024
KOTA BEKASI, JabarOL - Puluhan pemuda dan mahasiswa mengatasnamakan Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) mengkritisi kebijakan rotasi dan mutasi Pejabat Esselon II yang kabarnya akan dilakukan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam waktu dekat ini.
"Kami menduga ada kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mutasi dan rotasi yakni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 131 ayat 1, 2, dan 3," ucapnya, Rabu (13/3/2024).
“Gak ada urgensinya kami semua turun, kami hanya ingin mempertanyakan kebijakannya yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Bekasi ini jangan jadi kesan cawe-cawe. Sudahlah kerja saja lakukan maksimal, jangan mentang-mentang punya kekuasaan bisa bertindak seenaknya saja,” imbuh Salam.
Salam, Koordinator Aksi AKAMSI saat ditanya wartawan, 13/3/2024
Imbasnya masyarakat yang akan jadi korban. Mari kita buat Bekasi aman dan damai di tengah pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca juga: Ini Dia Daftar Caleg DPRD Kota Bekasi dan Caleg DPRD Provinsi Terpilih dari Hasil Rekap 13/Mar/2024 KPU kota Bekasi dengan Banyak Anomali
Peristiwa ini layaknya Pj Walikota Bekasi yang bisa memberikan kekuasaan kepada siapapun oknum yang ditunjuknya.
“Karena tidak ada perwakilan dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, maka kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih besar dan ini bukanlah akhir ini adalah awal dari perjuangan kami.” jelas Salam.
Bila perlu akan melaksanakan aksi lanjutan ke tingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri jika Pj. Wali Kota Bekasi masih 'ngotot' menjalankan mutasi dan rotasi, tegas Salam kepada JabarOL.
Baca juga: KEUTAMAAN Puasa Ramadhan, Kuatkan Iman, Tingkatkan Amal, Indahkan Adab, Akhlak & Etika dengan program rutin Ramadhan di Masjid Al Islah Jakapermai
“Jika Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad tidak merespon aksi kami, akan kami lakukan aksi lanjutan di Pemerintah Pusat,” tukasnya.
Baca juga: Bukber dengan Wartawan, Gani Muhamad Menjawab Pertanyaan Seputar Agenda Peningkatan Kondusifitas di Kota Bekasi, Persiapan Arus Mudik Lebaran, Isu Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemkot
Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024) Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan agar Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus bersikap objektif.
Baca juga: Ada Bang Nian Khan si Penyiar Radio Elgangga Bekasi di Ngabuburit Fest Summarecon Mall bersama Sanggar Cykha
Selain itu, Nico menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh dimutasi kalau belum menjabat selama dua tahun.
Terlebih menurutnya karena isyu mutasi yang beredar di dalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam isyu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.
Posting Komentar