Tahap Sidang Awal Pelapor Pemantau Pemilu Independent Nasional dengan Pihak Bawaslu, Gakkumdu dan KPU Kabupaten Bekasi
bekasi-online.com, Sabtu 9 Maret 2024, 15:46 WIBCIKARANG, jabarOL - Memasuki tahap sidang awal pelapor Pemantau Pemilu Independent Nasional dengan pihak Bawaslu, Gakkumdu dan Kabupaten Bekasi pada Jumat 08/03/2024.
Baca juga: API: Kebijakan Pj.Walikota Raden Gani Muhamad Sering Buat Gaduh di Kota Bekasi
Isi terkandung di dalamnya Bung Edo menyebutkan, Telah terjadi maladministrasi pemilu yang dilakukan oleh Oknum PPK Kecamatan Pebayuran dengan melakukan perpindahan suara partai terhadap Caleg DPRD No Urut 1 di PDI Perjuangan (Terlapor).
Bukti tersebut antara C.Hasil, C.Salinan, yang dikumpulkan oleh para saksi partai disaat pleno PPK kecamatan melakukan pleno normal pada saat pembacaan per desa namun, ketika pleno terakhir D.Hasil berubah.
Baca juga: Berkah Ramadhan: Setiap Amalan Kebaikan yang Dilakukan Manusia akan Dilipatgandakan dengan Sepuluh Kebaikan yang Semisal hingga Tujuh Ratus Kali Lipat.”
Dan kami lihat terjadi perubahan suara besar-besaran dengan dipindahkan suara partai kepada caleg No.1 dari PDI Perjuangan dengan total awal hanya 1.007 D.Hasil pertama berubah menjadi 2.149 kenaikan 1.142 metode split vote ini dilakukan di 12 desa 1 kelurahan dan disetiap TPS.
Baca juga: Sang Legendaris Komedian Bang Mandra Bersama Penyiar Radio Elgangga, Bang Nian Bikin Acara Lomba Lenong se Kota Bekasi?
Kesimpulannya suara partai dipindahkan, suara caleg yang lain dipindahkan, dan dimainkan surat suara lebih.
Bung Edo sebutkan ini merusak demokrasi dalam melakukan penyelenggaraan pemilu.
“Sebab tidak mungkin pihak penyelenggara pemilu melakukan praktek penggelembungan suara tanpa adanya indikasi suruhan, titipan, gratifikasi alias semacam KKN dalam pemilu.” beber Edo lagi.
Artinya, saya sebutkan bahwa baik konstitusi maupun Undang-undang PKPU dinodai Pleno PPK Pebayuran seakan tidak dapat dijalankan dengan baik.
Baca juga: Menjawab Kebutuhan Harian Warga Akan Sembako Harga Terjangkau, Diamond Supermarket Revo Mall Kota Bekasi Diresmikan Pj Walikota Bekasi
Kita harus tinjau bahwa proses kelalaian atau disengaja berdasarkan Pasal 551 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu yang dengan sengaja mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun.
Kenapa kami dengan tim pemenang melakukan sidang dan terlapor tidak hadir. Ya, BAWASLU, GAKKUMDU mudah saja sebenarnya menjawabnya bahwa, ketika terlapor tidak kooperatif tanda adanya kesalahan.
Baca juga: Sidang Paripurna Penuh Berbalas Pantun, Bikin Suasana Jadi Gak Membosankan. Sayang Belum Ada Anggota Dewan yang Standup Comedy?
Tinggal ketika caleg terlapor datang ditanya saja, kenapa melakukan perubahan suara, bagaimana cara merubahnya dengan penyelenggara, dan jaminan apa untuk si penyelenggara, atau apakah anda punya bukti C.Hasil bahwa suara anda benar.
“Jika tidak bisa menjawab atau mengelak sama dengan para pencuri ayam ketika sidang yang tidak bisa jawab pertanyaan hakim namun alat bukti ayam itu ada. Bersalah. Itu logika sederhananya.” pungkas Edo.
Baca juga: Diduga Terjadi Jual Beli Suara Caleg, Sesama Saksi dari Caleg Ribut di Bekasi Timur dengan Petugas PPK
“Hukum jika itu memang salah jangan bertele-tele apalagi terlapor sudah gak koperatif atau lembaga yang tak dihormati. Jalankan amanat UUD 1945, UU PKPU, KUHP sesuai runutan kejadian dan hukum sebab akibat,” tegas Edo.[■]
Posting Komentar