Pilkada Kota Bekasi 2024 Akan Diwarnai Pertarungan Kandidat PDIP Kota Bekasi Yang Ketat, Tri Adhianto Versus Mochtar Mohamad, Siapa Yang Akan Menang?
jabar-online.com, Kamis 25 April 2024, 10:38 WIB, SidikRizalBANDUNG, JabarOL – Wakil Ketua BP Pemilu Mochtar Mohamad (M2) secara resmi menyerahkan formulir Calon Walikota Bekasi lewat Partai PDI Perjuangan.
Baca juga: Daftar Cawalkot di DPC PKB Kota Bekasi dan Serahkan Formulir ke DPD PDIP Jabar, Mochtar Mohamad Bermanuver Bagai Langkah Kuda Catur
Baca juga: Belum Dapat Rekom dari Megawati, Tri Adhianto Daftar Kandidat Cawalkot, Diikuti Adi Burnadi dan Ketua PCNU Kota Bekasi, KH. Madinah & Ada M2 Juga? Bekasi Akan Heboh!
Baca juga: Akankah Tri Adhianto Jadi Kandidat Cawalkot, Jika Warga Masyarakat Masih Kangen Mochtar Mohamad?
Baca juga: Kembali Lagi Heboh Warga Kota Bekasi Menolak Kaesang dan Dinasti Jokowi Menjadi Walkot Bekasi, Ingat Dinasti Atut Banten...?!
Baca juga: Maraknya Baliho Dukungan Buat Cawalkot Bekasi M2 Akankah Penuhi Banyak Jalan Raya di Kota Bekasi Tenggelamkan Billboard Tri Adhianto?
Baca juga: Apakah Penolakan MK Atas Gugatan 01 dan 03 Jadi Kemenangan 02? Ini Penjelasannya oleh Seorang Aktivis Dakwah?
Di tempat yang sama, Sekertaris BP Pemilu Jawa Barat Imam Haryo Pradigdo mengatakan bahwa dirinya menjemput formulir karena Mochtar Mohamad adalah ketua Bappilu Jawa Barat.
Baca juga: Walau Tak Nampak, Potensi Suasana Tegang Mencekam Jelang Pemilihan Ketua PWI Bekasi Raya Rabu 24/04, Ini Penjelasan Sekretaris Panitia Konferensi
Baca juga: Jika Koalisi PDIP - PKS Jadi di Pilkada 2024 Kota Bekasi, Maka Tiada Lagi Lawan Berat, Kecuali Koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Gerindra, PAN, PPP & PSI
“Seandainya saya tak ada yang meminta dan mendorong saya yntuk maju, saya gak berani ikutan. Setelah dapat restu langsung dari Bang Pepen (red: Rahmat Effendi, eks walikota Bekasi, tokoh penting Golkar Kota Bekasi) baru saya yakin untuk maju.” ungkap Mochtar di kediamannya kepada BksOL.
Terlepas dari masalah dirinya sang politisi partai merah ini pernah terlibat kasus korupsi saat menjabat jadi walikota, namun berdasarkan keputusan KPU dan Undang-Undang, setiap mantan tahanan korupsi mempunyai hak politiknya kembali setelah masa 5 tahun setelah keluar dari penjara.[■]
Reporter: TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar