GaniMuhamad: Empat Perusahaan Jadi Satu Konsorsium Perusahaan Pemenang Tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE, Dibatalkan Pemilihannya
jabar-online.com, Jum’at, 21 Juni 2024, 10:08 WIB, ST/PRBCBEKASI KOTA, JabarOL — Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triliun, Jum’at (21/6/24).
Baca juga: Acara Pelantikan & Pengukuhan MPD ICMI Orda Kota Bekasi Masa Khidmat Periode 2024-2029 Berjalan Sukses, Ini Nama-Nama Struktur Pengurusnya
Bilang Nauli Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi menyampaikan, pada waktu tahun lalu (09/06/2023) Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media, soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada tanggal (19/09/2023) telah dilakukan pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang penuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .
Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Selanjutnya Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” ucap Gani.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022.
Namun itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang.” beber Gani.
“Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," paparnya mengakhiri. [■]
Reporter: ST/PRBC/Adv TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar