Blunder #2: Di Hari Akhir Jabatannya, Tri Adhianto Bikin Keputusan Prematur Kejar Setoran Setujui Proyek PSEL
jabar-online.com, Senin 15 Sep 2024, 21:52 WIB, Akbar / DikRizal
Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad, beserta jajaran saat jumpa pers, Jumat 21/06/2024
Seperti diketahui, ada empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan yang memenangkan tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, kita disuruh melakukan review.
"Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id," ucapnya. Jumat (21/6/2024)
“Kita umumkan pemenang lelang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ujar Bilang.
Namun pada saat ditetapkan pemenangnya secara resmi, Pj. Walikota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.
“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” ungkapnya.
Dari situlah, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kemendagri, yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat.
“Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi," ungkap Bilang.
Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad, beserta jajaran saat jumpa pers, Jumat 21/06/2024
BEKASI, JabarOL — Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) Kota Bekasi senilai 1.5 Triliun yang dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok resmi dibatalkan.
Seperti diketahui, ada empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan yang memenangkan tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.
Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, kita disuruh melakukan review.
"Padahal pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id," ucapnya. Jumat (21/6/2024)
“Kita umumkan pemenang lelang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,” ujar Bilang.
Namun pada saat ditetapkan pemenangnya secara resmi, Pj. Walikota Bekasi menyuruh OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.
“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,” ungkapnya.
Dari situlah, ada aturan yang bertentangan dari aturan Kemendagri, yakni aturan Walikota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat.
“Peraturan Walikota soal proses lelang PLTSa dianggap bertentangan dengan peraturan Kemendagri tentang administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi," ungkap Bilang.
"Maka dari itu Pj. Walikota Bekasi menyuruh untuk dibatalkan pemenangnya dan dilakukan pemilihan ulang,” tegas Bilang yang sekarang menjabat sebagai Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi.
Seperti diketahui proyek tersebut dikebut saat jaman Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Bahkan proses lelang dan penetapanya dilakukan sehari sebelum berakhir masa jabatannya.
Keputusan Pj Walikota Bekasi tersebut dinilai sebagai keputusan yang tepat istilah anak jaman sekarang seperti lolos dari jebakan Batman.
Sementara itu, Baskoro Ketua LINAP (Lembaga Investigasi Anggaran Publik), mengatakan, lahan untuk PSEL itu tidak ditemukan seluas 5 hektar.
Jadi menurut investigasi Linap, peserta lelang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
"Dan ketika kami tanyakan mengenai anggaran dari pusat, sedangkan pengerjaan nya juga belum. Jadi sebetulnya mentah lelang ini diadakan," jcapnya. [■]
Seperti diketahui proyek tersebut dikebut saat jaman Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto. Bahkan proses lelang dan penetapanya dilakukan sehari sebelum berakhir masa jabatannya.
Keputusan Pj Walikota Bekasi tersebut dinilai sebagai keputusan yang tepat istilah anak jaman sekarang seperti lolos dari jebakan Batman.
Sementara itu, Baskoro Ketua LINAP (Lembaga Investigasi Anggaran Publik), mengatakan, lahan untuk PSEL itu tidak ditemukan seluas 5 hektar.
Jadi menurut investigasi Linap, peserta lelang tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.
"Dan ketika kami tanyakan mengenai anggaran dari pusat, sedangkan pengerjaan nya juga belum. Jadi sebetulnya mentah lelang ini diadakan," jcapnya. [■]
Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar