iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Loker Bawaslu Pengawas TPS Pilkada Kota Bekasi

Lowongan kerja Jadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)


BEKASI, BksOL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi resmi membuka lowongan, untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka mengawal Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu, Kemendagri, Kemen PAN RB & BKN Gelar Rakornas Netralitas ASN

Proses rekrutmen tersebut dijelaskan oleh Anggota/Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (12/9/2024).


"Rekrutmen pengawas TPS dimulai hari ini, 12 September, dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024," ujar Basan.

Ia mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi membutuhkan 3.671 orang PTPS, untuk mengawasi proses pemungutan suara di seluruh TPS di Kota Bekasi.

"Bawaslu Kota Bekasi akan merekrut pengawas TPS sebanyak 300 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas," jelasnya.

Basan menekankan, bahwa proses rekrutmen PTPS akan dilakukan dengan tepat dan efisien melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum di masing-masing kecamatan.

"Proses pembentukan PTPS akan dimonitoring secara ketat oleh Bawaslu," tegas Basan.

Ia mengungkapkan, PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pilkada 2024. 

"PTPS menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemilu saat tungsura. Mereka menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi bagi masyarakat," papar Basan.

Ia pun mengingatkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, PTPS berperan penting dalam mencegah pelanggaran dan mengatasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan. 

"Dalam proses rekrutmen, kami mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan," imbuh Basan.


Sebagai informasi, Basan menerangkan, gaji atau honor PTPS pada Pilkada 2024, telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. 

"Sesuai aturannya, gaji PTPS pada Pilkada 2024 adalah Rp 1 juta per bulan," terang Basan.

Bawaslu Kota Bekasi berharap, dengan rekrutmen PTPS yang profesional, Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.[■]

Reporter: Pandu - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner