Bambang Sunaryo: Tugas Pemkot Sebelum Keluarkan Izin, Datangi Dulu Warga & Tak Duduk Diam di Loket Saja
jabar-online.com, Kamis 3/Okt/2024, 21:52 WIB, Akbar/ DikRizal
BEKASI KOTA, JabarOL — Sidang yang digelar hari ini (03/10/2024) mendengar keterangan saksi dari pihak yang menuntut, diwakili oleh pengacaranya, H. Bambang Sunaryo, SH. MH.
Reporter: M. Rizky Akbar TimRedaksi, Editor: DikRizal
BEKASI KOTA, JabarOL — Sidang yang digelar hari ini (03/10/2024) mendengar keterangan saksi dari pihak yang menuntut, diwakili oleh pengacaranya, H. Bambang Sunaryo, SH. MH.
Yang dituntut dalam sidang ini pihak provider telkom dan Pemkot Kota Bekasi, Gani Muhammad, selaku Pj.Walikota Bekasi.
Untuk Pemeriksaan saksi dihadirkan 3 orang saksi dari Pihak warga yaitu Arif, Acu dan Toni.
"Tahapan sidang hari ini keterangan saksi-saksi dari penggugat kalau jadi." ungkap Bambang Sunaryo.
"Tahapan sidang hari ini keterangan saksi-saksi dari penggugat kalau jadi." ungkap Bambang Sunaryo.
"Kalau bicara menang kalah, ini masih dalam pemeriksaan, semua akan kembali ke Majelis Hakim. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat Telaga Mas, karena tower ini agak sedikit menganggu, " jelas Bambang.
"Tadi ada beberapa saksi mengatakan bahwa warga itu tidak keberatan jika tower itu terpasang seperti di Duta Sehat,'' ujarnya
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Pintu Air Raya No.KP RT.003/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Pintu Air Raya No.KP RT.003/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di dalam persidangan Terungkap bahwa pembangunan tower itu izinnya terbit belakangan jadi pembangunan tower terlebih dahulu baru izin keluar dari Pemkot Kota Bekasi 1 bulan kemudian.
"Pemkot abai dalam mengeluarkan izin artinya pemkot itu tidak pernah berfikir tentang keamanan kenyamanan keselamatan warganya," imbuhizin dikeluarkan terus mendapat restribusi itu yang di pikiran oleh Pemkot jadi Pemkot tidak pernah berfikir bagaimana warga itu selamat." tambahnya.
"Pemkot abai dalam mengeluarkan izin artinya pemkot itu tidak pernah berfikir tentang keamanan kenyamanan keselamatan warganya," imbuhizin dikeluarkan terus mendapat restribusi itu yang di pikiran oleh Pemkot jadi Pemkot tidak pernah berfikir bagaimana warga itu selamat." tambahnya.
Menurut Bambang Sunaryo, seharusnya tower itu dibanding seukuran yang ada di Duta Sehat itu, di seberang danau posisi menara satu itu cukup pendek, sedangan yang menjadi persoalan tower yang dibangun itu terlalu besar, sekitar 25 sampai 30 meter tingginya.
"Untuk tower yang di Duta Sehat itu paling 15 meter kecil & pendek itu jadi dampaknya tidak jauh." tegasnya
Dalam sidang tersebut terlihat juga pengacara Gani Muhamad, masih mencari celah dalam pembelanya,
"Sebenarnya itu sah-sah saja mereka mencari celah, tapi tapi intinya masyarakat itu tidak menolak secara serta merta. Tapi memberi solusi, persis yang dikatakan oleh saksi Arif, silahkan dibongkar atau dipindahkan ke tanah kosong di belakang atau diganti seperti yang di Duta Sehat. Itu bagian dari solusi." tambah Bambang.
Penolakan warga tidak serta merta menolak malah memberi solusi dan sekarang tinggal bagaimana para tergugat ini bisa menerima aspirasi, agar masyarakat RT 06 RW 13 rukun, sekarang seperti tidak ada kedamaian di situ.
"Antara keluarga pak Waluyo dan ibu Wulan dengan masyarakat sekitar itu jadi pemicu. Nah ini tugas Pemkot sebenarnya sebelum mengeluarkan izin, Pemkot mendatangi dulu warga dan tidak duduk di loket diam terima porsinya saja," saran Bambang.
"Untuk tower yang di Duta Sehat itu paling 15 meter kecil & pendek itu jadi dampaknya tidak jauh." tegasnya
Dalam sidang tersebut terlihat juga pengacara Gani Muhamad, masih mencari celah dalam pembelanya,
"Sebenarnya itu sah-sah saja mereka mencari celah, tapi tapi intinya masyarakat itu tidak menolak secara serta merta. Tapi memberi solusi, persis yang dikatakan oleh saksi Arif, silahkan dibongkar atau dipindahkan ke tanah kosong di belakang atau diganti seperti yang di Duta Sehat. Itu bagian dari solusi." tambah Bambang.
Penolakan warga tidak serta merta menolak malah memberi solusi dan sekarang tinggal bagaimana para tergugat ini bisa menerima aspirasi, agar masyarakat RT 06 RW 13 rukun, sekarang seperti tidak ada kedamaian di situ.
"Antara keluarga pak Waluyo dan ibu Wulan dengan masyarakat sekitar itu jadi pemicu. Nah ini tugas Pemkot sebenarnya sebelum mengeluarkan izin, Pemkot mendatangi dulu warga dan tidak duduk di loket diam terima porsinya saja," saran Bambang.
"Saya sangat menyangkan pekerja Pemkot tidak tidak pernah turun ke lapangan, tidak pernah berfikir tentang fungsi, ini adalah perumahan padat." bebernya.
"Sementara tower itu jika dipasang di tanah kosong radius 20 meter harus kosong itu tidak pernah dipikirkan oleh Pemkot." tutupnya. [■]
Reporter: M. Rizky Akbar TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar