Ida Laniari Pelapor Pelecehan Seksual Cakada Bisa Dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum paslon 01 Iqbal Daud Hutapea dan rekan
BEKASI KOTA, BksOL — Terkait laporan tim kuasa hukum Ida Laniari (IL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan H. Sholihin dinilai sebagai upaya menjatuhkan reputasi dan menyerang kehormatan pribadi dan keluarga Calon Wakil Walikota Bekasi nomor urut 1 tersebut.
Baca juga: Buntut Beredarnya Video Suara Seolah Ada Rekaman Dialog Antara Ida Laniari dengan Sholihin
Baca juga: Ajon Borromeu: Dari Ketiga Kandidat Calon Walikota yang Ada, Cuma Heri Sholihin yang Sayang sama GRIB Jaya
"Kami sudah melaporkan Ida Laniari ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/411/XI/2024/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tanggal 20 November 2024." ungkap Iqbal Daud Hutapea.
"Dengan Terlapor Ida Laniari Tentang Peristiwa Perbuatan Tindak Pidana," ujar Iqbal Daud saat jumpa Pers di Bangi Kopi Kalimalang. Kamis (21/11/2024).
Ida yang sebelum melaporkan kasus pelecehan seksual atas dirinya, telah mendeklarasikan dukungannya dengan beberapa orang yang katanya mantan Caleg partai politik di tahun 2024 ke Palson nomor 3 pada tanggal 11 November 2024 di kediaman Paslon nomor 3.
"Dan pada tanggal 16 November 2024, Ida membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya menyampaikan kepada sejumlah media dengan berita wanita berinisial IL telah dilecehkan oleh seorang Ketua Partai yang saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi," ungkap Iqbal.
Tindakan wanita Ida dapat dikualifikasikan merupakan skenario busuk kotor dan keji yang sangat kental bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri Sholihin yang saat ini menjadi Paslon Wakil Walikota Bekasi.
"Skenario kotor busuk dan keji yang dilakukan oleh Ida tersebut tak terbantahkan sangat bermuatan politis," ungkapnya.
Karena tanggal 11/11/2024 Wanita Berinisial IL dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan caleg dari partai pengusung Paslon Heri Koswara-Sholihin melalui video dan sejumlah berita di Media Online.
"IL menyatakan keluar dari partai pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara-Sholihin dan melepaskan jas dari Partai Pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara Sholihin," bebernya.
Lalu dengan narasi dan suara yang jelas menyatakan mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Ridho atau yang dikenal sebagai pasangan Tri Adhianto - Harris Bobihoe.
Kemudian melalui beberapa media sosial dengan menyebarkan rekaman suara yang belum diuji keaslian dan kebenaran dari fakta rekaman tersebut.
"Hal apa yang dilakukan oleh wanita yang beberapa hari ini memakai cadar tersebut, adalah tindakan yang berkaitan dengan pembunuhan karakter," jelas Iqbal.
Baca juga: Kemungkinan Penggunaan DeepFake Konten Suara, Pakar Telematika: Suara Rekaman Butuh Pengujian Keasliannya
Iqbal melanjutkan, "Menyerang kehormatan nama baik dan dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Black Campaign / Kampanye Hitam, yang bertujuan menciptakan opini negatif serta membuat gaduh dalam proses kontestasi Pilkada Kota Bekasi," tandasnya. [■]
Reporter: Firman - TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar