iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Haruskah Paslon 03 Ketar-Ketir, Karena Gugatan Paslon 01 ke MK Bisa Berlanjut?

Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Lakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

jabar-online.com, Minggu 8/Des/2024, 14:52 WIB, DikRizal

Ada dua pokok permasalahan yang akan dibahas oleh Tim Kuasa Hukum Paslon01, yakni masalah ambang batas 0,5% sebagai syarat hukum untuk bisa ajukan gugatan, dan berapa jumlah perolehan suara sebenarnya versi formulir C1 dibandingkan yang sudah diplenokan KPU kemarin lalu.

JAKARTA, JabarOL — Tetap bisa digugat ke MK walaupun melewati batas maksimal syarat formil dengan Catatan Tim Kuasa Hukum harus bisa MEYAKINKAN MAJELIS HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) dengan argumentasi hukum yg logis, berdasarkan fakta fakta hukum yang terjadi, dan lain sebagainya.

"Dan dalil-dalil tersebut dapat dibuktikan. Tidak menutup kemungkinan permohonan PHPU akan dikabulkan MK." tulis Iqbal Daut Hutapea melalui pesan WhatsApp nya kepada JabarOL, Ahad 8/12/2024, siang tadi.


Dengan demikian dapat disimpulkan TIM KUASA HUKUM haruslah orang yang profesional, ahli dalam memaparkan fakta fakta hukum, ahli juga/wawasan yg luas tentang norma PHPU, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi; Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bupati/Walikota seperti dijelaskan dalam pasal berikut.


Dalam hal pengajuan sengketa Pilkada Walikota/Bupati, sebagai pihak pemohon perlu memperhatikan ambang batas pengajuan permohonan sengketa.

Ambang batas ini wajib diuraikan di hadapan persidangan dengan kaitannya kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon.

Adapun ambang batas dimaksud merujuk pada Pasal 158 ayat (1);  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
Menjadi Undang-Undang. Pasal 158 Ayat (1)  Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua
persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir yang
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari total suara sah hasil tungsura (penghitungan suara) tahap akhir KPU
Kabupaten/Kota.

Lalu kenapa pengajuan gugatan dari kuasa hukum Paslon 01, Heri Sholihin kepada tergugat, Paslon 03 bisa diterima?

Pertanyaan sebenarnya adalah, Kenapa bisa ambang batas 0,5 %?. Berdasarkan pasal 158 dengan jumlah penduduk kota Bekasi saat ini berdasarkan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi terkini mencapai 2 juta lebih berarti termasuk kategori ambang batas di 0,5 %.

"Sekarang kita hitung ya…" terang Iqbal Daur Hutapea, masih di pesan WhatsApp nya;


Jumlah dari 0,5% x 976.290 (jumlah suara sah yang ditetapkan KPU Kota Bekasi) adalah sebesar = 4.881,45 suara. 

"Lalu kita ambil selisih suara berdasarkan surat keputusan KPUD Kota Bekasi, dimana
Suara Paslon 03 dikurangi jumlah perolehan suara paslon 01 adalah 459.430 - 452.351 = 7.079." beber Iqbal lagi. 

Artinya jumlah 7.079 suara tidak memenuhi syarat karena melebihi angka 4,881,45 suara berdasarkan aturan yang ada. 

"Jika selisih di bawah 4,881,45 itu malah  memenuhi syarat." pungkasnya.

Jadi kesimpulannya adalah; Ada dua pokok permasalahan yang akan dibahas di Mahkamah Konstitusi oleh Tim Kuasa Hukum Paslon01, yakni masalah ambang batas 0,5% sebagai syarat hukum untuk bisa ajukan gugatan, dan kedua berapa jumlah perolehan suara sebenarnya versi formulir C1 dibandingkan yang sudah diplenokan KPU kemarin lalu. [■]

Reporter: WidMar - TimRedaksi, Editor
DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner