iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pasca Video Klarifikasi Perusakan Toko Miras, Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku Ternyata Juga Tersangka Pengeroyok Wartawan Ditangkap Pasal Provokasi Hancurkan Toko Miras TDS


BEKASI, BksOL — Dalam video yang tengah viral beredar sejumlah aksi warga beserta tokoh masyarakat melakukan penghancuran sebuah toko miras yang diketahui bernama Tiger Drink Shop.


Aksi warga melakukan penertiban toko minuman beralkohol di kawasan ruko Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi baru-baru ini dianggap sebagai titik klimaks atas pembiaran yang dilakukan pemerintah setempat.


Arif Kusnandar yang menginisiasi aksi tersebut memberikan respon nya “Tempat penjualan miras tersebut sudah lama ditolak oleh RT dan masyarakat sekitar, ketika masyarakat sudah bersurat ke Lurah, Camat bahkan hingga ke PJ Walikota tapi tidak direspon hingga toko miras tersebut tetap beroperasi.”


Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin, menyampaikan bahwa sebelum warga mendatangi dan menutup toko minuman beralkohol pada Kamis (12/12/2024) mereka telah melaporkan keluhan terkait keberadaan toko tersebut kepada pengurus RW, kelurahan, hingga kecamatan. Namun, keluhan tersebut tidak mendapat respon.


Baca juga: Ini Dia Lokasi Tiger Drink Shop, Ruko, Jl. Emerald Spring Jl. Baru Underpas No.3A, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17112 

“Jadi masyarakat itu tidak menghendaki atau tidak menginginkan adanya toko miras di sekitar lingkungan mereka,” ujarnya, baru-baru ini.

Alit menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pemerintah tingkat kecamatan agar perizinan toko miras di Bekasi Timur ditinjau ulang.


“Sekarang kita tunggu pihak aparatur dalam hal ini kecamatan untuk mengkonfrontir, untuk melakukan komunikasi dengan Pj walikota dalam hal ini DPMPTSP agar perizinan yang katanya sudah mereka kantongi melalui OSS itu ditinjau lagi,” ucapnya.

Melalui unggahan video klarifikasi nya, Arif Kusnandar juga memberikan data-data lengkap mengapa pada akhirnya dilakukan penghancuran pada toko miras tersebut.

Ini dia video yang viral tersebut, saat Arif gerakkan warga untuk hancurkan toko miras Tiger Drink Shop

Beberapa poin nya di antara lain :
  1. Dekat dengan Masjid yang ada di belakang Toko Miras Tiger Drink Shop
  2. ⁠Dekat dengan Majlis Taklim Ulama Muda Habib Alwi Al Munawir
  3. Dekat dengan tempat pendidikan yaitu sekolah
  4. Masyarakat setempat sudah tanda tangan penolakan dengan disaksikan perwakilan anggota DPRD Dapil Bekasi Timur yaitu Bapak Alit dari Fraksi PKB
  5. Dengan surat penolakannya yang cukup panjang sejak 20 September RT dan masyarakat bersurat ke Lurah Bekasi Jaya dan Camat Bekasi Timur bahkan sampai ke tingkat PJ Walikota.
  6. Sudah ada teguran lisan dari Masyarat setempat dan juga teguran tulisan tapi mereka tetap bandel dan menghadirkan oknum preman.
  7. Akhirnya klimaks pada tanggal 11 Desember 2024 masyarakat pecah saat oknum preman backing miras tersebut menantang masyarakat.

Arif Kusnandar saat di kantor Polrestro Bekasi Kota bersama unit jatanras. 

Arif juga menambahkan “Semoga dengan kejadian ini seluruh elemen Majlis Taklim, Ormas Islam dan para Alim Ulama akan turun ke jalan menegakkan kebenaran dan melawan kemaksiatan."


"Lawan kemaksiatan di Bumi Kota Bekasi sebagai Kota Patriot yang di dalamnya ada Pahlawan Nasional Seorang Kyai yaitu Kyai Noer Ali. Jangan sampai Kota Bekasi dikotori oleh kemaksiatan.” pungkas Arif.


Sementara itu setelah insiden pengrusakan toko minuman keras tersebut, justru Arif Kusnandar akhirnya ditangkap pihak polrestro Bekasi Kota, oleh satuan jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan).

Hingga berita ini dinaikkan, Arif Kusnandar masih dalam sel tahanan sambil menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian selesai.


Perlu diketahui, oknum yang mengklaim dirinya mewakili warga muslim di sekitar lokasi toko miras TDS ini, sebelumnya adalah terduga pelaku pengeroyokan wartawan di depan kantor PWI, yang dua kali mangkir dari panggilan polres metro Bekasi Kota.

Dan statusnya kini telah menjadi tersangka pada pasal berlapis 170 KUHP untuk kasus pengrusakan toko minuman yang diduga tak berizin, dan pasal 170, KUHP tersangka pelaku pengeroyokan wartawan beberapa pekan lalu. [■]

Reporter: MRA TimRedaksi, Editor: DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner