Satuan Polrestro Bekasi Ungkap Tuntas & Menangkap Para Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Pemuda 22 Tahun
jabar-online.com. Rabu, 29-01-2025, 11:00 WIB , DikRizalKetua PWI Bekasi Raya Ade Muksin S.H
CIKARANG, BksOL — Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam menangkap para pelaku tawuran di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu orang pemuda.
Baca juga: Ketua PWI Bekasi Raya Kritik Kinerja Polres Metro Bekasi Terkait Maraknya Kriminalitas Remaja Tawuran
“Tindakan cepat dari Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Rabu (29/1/2025).
Insiden tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 03.00 wib dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Maut di Jl. Pulo Timaha, Babelan, Lima Pelaku Ditangkap
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dampaknya yang begitu tragis. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat kerja keras tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.
Ketua PWI Bekasi Raya juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi persnya di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) menyampaikan keberhasilannya telah mengamankan para pelaku tawuran pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 wib tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku.
Baca juga: Wakapolri Resmi Buka Sespimti Dikreg ke-34 & Sespimmen POLRI Dikreg ke-65 Bekali Capim Hadapi Tantangan Global
“Tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima (5) pelaku dengan peran yang berbeda," ungkap Kapolres.
"BM (19) nembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) narik senjata tajam yang menancap di tubuh korban, TWP (17) sebagai joki," benernya lagi.
"Dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga (3) pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” paparnya.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan; senapan angin beserta peluru enam butir, peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi), baju korban, sisa peluru (pelaku), celurit ukuran 1 meter, 1 (satu) unit HP (handphone) merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor milik Korban, merk/jenis Honda Beat, warna merah No.Pol. B-5620-FVP, 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda Beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ.
Adapun modus operandi, lebih lanjut Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebarkan konten bermuatan ancaman kekerasan.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten bermuatan ancaman dan kekerasan,” jelasnya.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, kata Kapolres akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers
Ia juga menegaskan bahwa pihak tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Polres Metro Bekasi berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang melibatkan pemuda.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terlebih melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan dipastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal." imbuhnya.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama tim gabungan Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras dan Unit Resmob serta atas dukungan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan pada kasus tersebut.
Baca juga: Wakapolri Resmi Buka Sespimti Dikreg ke-34 & Sespimmen POLRI Dikreg ke-65 Bekali Capim Hadapi Tantangan Global
“Kami mengucapkan terima kasih untuk tim atas kerjasamanya serta dukungan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan ditegakkan," imbuhnya.
"Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum," pungkasnya. [■]
Reporter: PWI TimRedaksi, Editor: DikRizal
Posting Komentar