iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Sidang Panel 1 MK, PHPU Pilkada Kota Bekasi; Agenda Dengarkan Gugatan 01

Kuasa Hukum Paslon 03 & KPU Kota Bekasi Rabu Siang Ini Dengarkan Pembacaan Gugatan Paslon 01 di MK


JAKARTA, JabarOL  — Rabu siang ini Tim Pemenangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara dan Sholihin, hadir mendukung acara pembacaan permohonan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Kota Bekasi di Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) Jl. Merdeka Barat.


Kuasa hukum paslon 01, Heri Sholihin, Muhammad Rullyan SH mengangkat masalah money politic dengan bukti kartu keren dari paslon Tri Harris, Rabu 8/1/2025


Achmad Edwin Sholihin, Divisi Advokasi KPU Kota Bekasi di Sidang Panel 1 MK, 8/1/2025

Perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

Jajaran Komisioner KPU Kota Bekasi, bersama kuasa hukum dan divisi advokasi KPU, Achmad Edwin Sholihin, Rabu 8/1/2025


Dalam hal ini, Kuasa Hukum pihak paslon (pasangan calon) walikota dan wakil walikota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin beracara di hari pertama jadwal persidangan perdana di MK, Rabu 8/1/2025.



Adapun termohon gugatan ada 2 pihak, yakni pihak pertama, yakni paslon 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya M. Aldo Sirait, SH dan rekan.

Jajaran Anggota Bawaslu Kota Bekasi, dan Ketua Vidya Nurul Fathia di MK 8/1/2025

Sementara pihak kedua, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi yang diwakilkan oleh Achmad Edwin Sholihin, SH dan rekan.


Pihak kuasa hukum tim pemenangan paslon 01, Heri Sholihin mengajak semua pendukung untuk memberikan dukungan dan doa agar Gugatan Pemohon Paslon Heri Koswara dan Sholihin, dapat diterima dan dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel 1, hari Rabu ini, 8/1/2025, demikian ujar Nyimas Shakuntala Dewi kepada BksOL.


Di samping meminta dukungan moril dan doa, agar persidangan yang dimulai sejak Hari Rabu ini tgl 8/1/2025, hingga 15/2/2025 mendatang di dalam doanya menyertakan dengan menyebutkan nama-nama Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Panel 1, diberikan petunjuk dan rasa keadilan yang tinggi, sehingga proses persidangan berjalan dengan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari siapapun.

Tim kuasa hukum paslon Tri Harris yang terdiri dari para pengacara dari PDIP dan satu dari Nasdem, M. Aldo Sirait serta advokat dari DPP Partai Gerindra, di sidang Panel 1, PHPU di gedung MK, pada Rabu 8/1/2025

Berikut daftar Hakim Konstitusi pada Sidang Panel 1 PHPU MK adalah sebagai berikut:
- Suhartoyo; Hakim Konstitusi,
- Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi.
- M Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi

Salah satu anggota tim kuasa hukum paslon 01, Heri Sholihin, yang tak mau disebutkan namanya menyatakan pada semua anggota tim pemenangan paslon 01 mendoakan para hakim agar hati dan pikiran mereka menerima dan mengabulkan semua isi gugatan Pemohon Tim Hukum Paslon Heri Koswara dan Sholihin.


Harapannya agar MK bisa mendiskualifikasi Paslon 03 Tri Adhianto dan Haris Bobihoe dan menetapkan Heri Koswara dan Sholihin jadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2025 - 2030.

Demikian pula harapan seluruh Tim Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin, dalam mengikuti proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi senantiasa Allah SWT berikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan dan keberhasilan serta Perlindungan Nya.


Sementara itu di saat yang sama, Tim Kuasa Hukum paslon 03, M. Aldo Sirait, SH. menyatakan kepada awak media, bahwa agenda sidang Panel 1 Rabu ini adalah mendengarkan permohonan gugatan dari paslon 01 dalam sidang, dimana dirinya dan tim kuasa hukum menyatakan permohonan gugatan paslon 01 kepada paslon 03 terlalu mengada-ada.


"Permohonan yang tadi dibacakan didalam persidangan Panel 1, masalah ambang batas untuk bisa mengajukan gugatan ke MK. Lalu masalah kedua adalah tentang money politic (politik uang) dan yang ketiga, adalah masalah TSM (Kecurangan yang Terstruktur, Sistematik dan Massif)." ungkap M. Aldo Sirait kepada awak media di depan gedung MK.

"Perlu dicatat, gugatan paslon 01 itu terlalu mengada-ada khususnya masalah ambang batas." beber Aldo lagi.


Berikut Jadwal Agenda Sidang Gugatan PHPU di MK oleh Penggugat Paslon 01;


TAHAPAN SIDANG MK
08/01-16/01-2024
Sidang Perdana:
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi gugatan pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon.

17/01-04/02-2024
Sidang Mendengarkan Jawaban KPU, pihak terkait, Bawaslu atas gugatan pemohon dan pengesahan alat bukti

05/02-10/02-2024
MK melakukan RPH,.. memutuskan Lanjut tidaknya gugatan perkara

11/02 - 13/02-2024
Sidang putusan ketetapan...  Gugur tidaknya suatu perkara 

14/02-28/02-2024:
Sidang Pemeriksaan lanjutan perkara yg tidak gugur.. mendengarkan keterangan saksi/ahli... Memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

03/02-06/02-2024
MK RPH.. Membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan, guna mengambil putusan akhir.

07/02-11/02 2024:
Sidang Pengucapan putusan / ketetapan akhir. [■]

Reporter: Widy Marhaen - TimRedaksi, EditorDikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
banner