iklan banner gratis
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Komisioner KPU, Afif Fauzi Diadukan ke DKPP, Akankah Berakhir Pemecatan?

Aduan Ketum GENSI Terdaftar di DKPP Ini Akan Tentukan Hasil Sidang PHPU WAKO Bekasi di MK Nanti

jabar-online.com, Jumat 24 Jan 2025, 21:52 WIB, DikRizal
Informasi register online DKPP atas pengaduan Garisah Idhatul Haq


BEKASI, JabarOL  — Oknum Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pondok Melati, Kota Bekasi dilaporkan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia), Akankah menganulir putusan KPU Kota Bekasi? Demikian judul berita di jabarOL edisi 6 Desember 2024 lalu. 


Adanya Oknum Komisioner, inisial AF, dari  KPU Kota Bekasi dan PPK Pondokmelati yang dilaporkan oleh elemen masyarakat ke DKPP-RI pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik KPU tentang penyelenggara pemilu berlanjut serius.


Pernyataan Kuasa Hukum Pemohon dari Paslon 01, tentang tindak pelanggaran pilkada dengan Kartu Keren dari Termohon Paslon 03

Apalagi kini bukti yang diajukan oleh ketua GENSI, Garisan ini menjadi salah satu dalil yang dipakai oleh Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 01 RISHOL (Heri Sholihin) saat memohon gugatan PHPU WAKO ke MK kepada termohon baik paslon 03 RIDHO (Tri Adhianto A. Harris Bobihoe) dan pihak KPU.


Dalam jawaban kuasa hukum paslon RIDHO pada sidang kedua panel 1 PHPU WAKO di MK pekan lalu, jelas menyatakan, "Bahwa terkait dalil Permohonan Pemohon, huruf A angka (3), dengan ini pihak terkait membantah dalil ini... ".

Di dalam jawaban tertulis yang direkam dokumentasinya secara online di situs resmi MKRI, link www.mkri.id/public/file jelas dikatakan bahwa bukti laporan publik tertanggal 6 Desember 2024 di Bawaslu sebagai pada pokoknya tidak dapat dinaikkan ke Penyidikan dan tidak cukup bukti dan tidak terpenuhi unsur pidana (bukti PT-17). 

Hal ini lah yang menjadi alasan kenapa Garisah Idharul Haq bersikukuh melanjutkan aduannya dengan bukti lengkap berupa rekaman suara serta video dan dokumen kesaksian. 

Adapun dokumen tersebut berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani para saksi dari petugas PPS yang mengaku menerima uang tersebut dan atas perintah Petugas PPK yang terekam dalam screenshot chat WhatsApp dengan teradu.

Laporan tersebut dilakukan karena diduga komisioner KPU bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada) dalam hal paslon 03, RIDHO. 




Pelapor sendiri menamakan diri Generasi Solidaritas Indonesia (GENSI) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi.

GENSI dan GRIB Jaya menduga ada praktek politik uang yang dilakukan oleh oknum AF, selaku anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati ke DKPP.

“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu," ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) Garisah Idharul Haq kepada JabarOL. 

"Hal itu dilakukan secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar kode etik dan perlu disikapi oleh DKPP.” tegas Garisah yang didampingi ormas GRIB Jaya.

Baca juga: Tasyakuran Ketua Terpilih Barisan Senior Kota Bekasi Periode 2025 - 2030 Di Pondokmelati, Jatiwarna


Garisah mengatakan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP.

Dalam BAP tersebut dilampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.

Dia yakin DKPP akan segera tindaklanjuti laporan ini, terlebih sudah dilampirkan juga bukti awal yang dianggap cukup.

Sekjen GRIB Jaya Kota Bekasi, Eka Meigry mengatakan akan tetap mengawal terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.

“Kami meminta agar hal yang terkait dugaan money politic (politik uang) ini dapat diproses sesuai UU yang berlaku." ujar Eka. 

"Dan hari Senin kami akan menggelar aksi untuk mengawal laporan di Bawaslu Kota Bekasi, yang dilaporkan saudara Saeful sekjen GENSI,” lanjut Eka.

Sekadar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan GENSI, terungkap dugaan bukti percakapan japri (jaringan pribadi) antara AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi WhatsApp.

Konten percakapan berupa instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.


AF diduga telah mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.

Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara paslon 03 (Tri-Bobihoe).

Sebelumnya lembaga GENSI bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2004). [■]

Reporter: DikiR, Editor: 
DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner