iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Adanya Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang, Jendral TNI AD Ini Prihatin

Brigjen (Purn) TNI AD, H. Kemal Hendrayadi Prihatin Adanya Pagar Laut di Bekasi Lebih Parah Dari Tangerang

jabar-online.com, Ahad 9 Feb 2025, 21:52 WIB, BJokoS / DikRizal

BEKASI, JabarOL  — Brigjen Purn. TNI (AD). H. Kemal Hendrayadi merasa prihatin dengan adanya Pagar Laut di Bekasi, bahkan area laut yang dipagari jauh lebih luas dibanding area laut yang dipagari di Desa Kohot Tangerang.


Sebab menurutnya, dari bibir pantai hingga sejauh 200 mil ke laut adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai wilayah territorial laut yang harus dilindungi untuk kepentingan negara dan rakyat. Bukan kepemilikannya dikuasai oleh perorangan atau perusahaan sekalipun.

Baca juga: BNN Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan dan Penyalahgunaan Narkotika

Negara berkewajiban melindungi sumber daya alam di Zona ZEE baik menyangkut biota laut seperti sektor perikanan untuk nelayan, berbagai kekayaan mineral yang terkandung di dalamnya, serta berbagai sektor terkait lainnya seperti untuk sarana transportasi, perdagangan, pariwisata dan lain-lain.
“Jadi sangat tidak dibenarkan dikuasai segelintir orang. Bila memang ada sertifikat kepemilikan tanah di atas laut harus dibatalkan demi hukum dan kedaulatan negara,” ujar Kemal tokoh asli kelahiran Bekasi yang kini didaulat sebagai Dewan Pembina Organisasi Kebetawian “LASKAR BETAWI” dan Ketua PERBAKIN Kota Bekasi.


“Karena itu adanya Pagar Laut di Bekasi seperti Pagar Laut di Tangerang, segera cabut saja karena sudah pasti ada masyarakat yang terdampak," tegas pensiunan jenderal TNI ini.

"Seperti nelayan yang menjadi korban karena harus menghabiskan bahan bakar lebih banyak untuk bisa melaut,” imbuh perwira tinggi yang pernah ditugaskan sebagai Komandan Kontingen pasukan PBB di Lebanon Timur Tengah.

Kemal juga berharap agar semua tokoh Bekasi ikut bersuara, agar pemerintah segera tanggap mencabut pagar laut di sepanjang Pantai Muara Gembong, “Demi menjaga sumber daya laut Bekasi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kita juga,” harapnya.


Memagari Area Laut 581 HA
Berdasarkan keterangan dari Menteri ATR-BPN Nusron Wahid yang berkunjung ke Pantai Desa Segara Jaya Bekasi, bahwa di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terdapat NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) sebanyak 89 peta bidang tanah di daratan yang dimiliki oleh 84 orang seluas 11 HA.

Baca juga: Sistem Mobil hybrid Sudah Digunakan oleh Toyota Yaris Cross & Sudah Dijual Resmi Sejak Beberapa Tahun lalu

NIB milik masyarakat tersebut dimanipulasi pada tahun 2021 diterbitkan lagi menjadi atas nama 11 pemilik termasuk Kepala Desa setempat dan petanya dipindahkan ke laut menjadi seluas 72 HA pada Juli 2022 lalu, kemudian dibeli oleh PT PR.

Sedangkan di Kecamatan Babelan, yang berada di sekitar wilayah Pantai Muara Gembong, Kabupaten Bekasi tersebut, juga terdapat NIB sertifikat bidang tanah yang riilnya berlokasi di atas laut seluas 509 HA milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL). Sehingga bila ditambah dengan sertifikat di atas laut milik PT PR seluas 72 HA, maka total luasnya menjadi 581 HA.

“Berarti lebih luas dibanding area laut yang dipagari di Tangerang hanya seluas 390 Ha saja,” ungkap Nusron.

Untuk NIB atas nama PT PR seluas 72 Ha, dengan sendiri otomatis batal secara hukum karena lokasi tanahnya di atas laut, “BPN tidak pernah menerbitkan NIB sertifikat atas nama PT CL di area laut tersebut,” jelasnya lagi.

Sedangkan untuk NIB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) penerbitan sertifikatnya dari BPN berlangsung dari tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Karena sudah lebih dari lima tahun usia penerbitan penerbitan NIB tersebut, maka pihak BPN tidak memiliki kewenangan membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama PT Man tesebut.

Pejabat BPN yang berwenang hanya bisa membatalkan penerbitan sertifikat bilamana masa tenggang waktu penerbitannya masih di bawah dari lima tahun.


Dengan demikian pihak BPN akan secara persuasif memanggil pemilik sertifikat yang berkepentingan, agar dengan sendirinya bisa membatalkan kepemilikan tanahnya secara hukum, karena lokasinya berada di atas laut.

Bilamana masih bersikukuh atas kepemilikan sertifikat tersebut, maka pihak BPN akan mengadukan ke pengadilan setempat untuk membatalkannya.

Baca juga: Analisis & Evaluasi Pelaksanaan PerBers No. 1 Thn 2014 Guna Wujudkan Sinergi Penanganan Tipid Narkoba

Begitu juga bilamana bukan kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan dalam penerbitan sertifikat di atas laut tersebut, pihak BPN juga akan mengadukan secara pidana ke aparat penegak hukum terhadap pejabat yang berwenang dan pihak pihak terkait lainnya. [■]

Reporter: Edwin / DikiKelana - Editor: 
SidikRizal
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner