Laporan Memenuhi Syarat, Oknum Anggota KPU Kota Bekasi, Komisioner AF Segera Diperiksa DKPP Jabar
jabar-online.com, Sabtu 01 Februari 2025, 08:14 WIB, DikRizal
BEKASI, JabarOL — Laporan OKP GENSI (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Gerakan Solidaritas Indonesia) sebagai elemen masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyelanggara pemilu di Kota Bekasi ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kembali bergulir.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan kedamaian dan keharmonisan. OKP jangan hanya sekadar komunitas yang serta merta menjadi pelengkap saat ada acara di daerah.
DKPP akan gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) terhadap oknum penyelenggaran pemilu dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Bekasi.
Terduga oknum komisioner AF sebagai anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi dan Oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yakni HI sebagai teradu.
Ketua Umum GENSI, Gharisah Idharul Haq selaku pengadu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu telah mendapat kabar bahwa laporannya diterima oleh DKPP.
Menurutnya, DKPP telah menyatakan memenuhi syarat (MS) terhadap pengaduan yang mereka laporkan dan tinggal menunggu waktu penjadwalan sidang, dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025.
Komisioner AF, KPU Kota Bekasi
“Alhamdulillah hasil konfirmasi kami hari ini ke DKPP, bahwa aduan kami sudah sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,” ujar Garisah lewat Whatsapp kepada JabarOL, Sabtu (01/02/2025).
Dijelaskan Garis, pihaknya sangat mengapresiasi DKPP terhadap penanganan aduan yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak di Kota Bekasi.
“Saya sangat apresiasi kinerja DKPP telah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” tambah Garisah.
Seperti yang telah diketahui, GENSI melaporkan oknum KPU Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut dilakukan arena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).
GENSI menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati. [■]
Reporter: DikiKelana - TimRedaksi, Editor: SidikRizal
Posting Komentar