Bawaslu Kota Bekasi Catat 18 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024
jabar-online.com, Rabu 19 Februari 2025, 11:52 WIB, DikRizal

Koordinator Divisi PPDI (Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, mengungkapkan keterangan itu dalam RAKOR GAKKUMDU (Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Hotel Horison Ultima, Bekasi, 18-19 Februari 2025.
"Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait," katanya.
Rakor yang berlangsung selama dua hari 18-19 Februari 2025 tersebut, mengambil tema evaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan 2024.
Kegiatan itu digelar, untuk menganalisis berbagai temuan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada.
Menurut Sodikin, dengan akan dilantiknya Walikota terpilih oleh Presiden pada 20 Februari mendatang, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 akan segera berakhir.
"Pasca penetapan Walikota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024," ucap Sodikin.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Bekasi membahas secara mendalam tentang berbagai pola pelanggaran yang terjadi.
Mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.
Khusus untuk dua kasus yang direkomendasikan ke instansi terkait, Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam, sebelum memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran etik ASN dinilai cukup serius, karena berpotensi menciderai netralitas aparatur negara dalam Pilkada.
Sementara untuk kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu menilai ada indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bekasi sebagai lembaga yang berwenang.
"Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait." imbuhnya.
Reporter: DikiKelana - TimRedaksi, Editor: SidikRizal

BEKASI KOTA, JabarOL — Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi, mencatat sedikitnya ada 18 laporan dugaan pelanggaran, selama PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 lalu. Dua di antaranya telah direkomendasi untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Baca juga: Pelatihan Kursus di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Diduga Fiktif, Pagu 1,7 Milyar Tak Jelas Alokasinya
Koordinator Divisi PPDI (Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, mengungkapkan keterangan itu dalam RAKOR GAKKUMDU (Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Hotel Horison Ultima, Bekasi, 18-19 Februari 2025.
Baca juga: Majelis Adat Kerajaan Nusantara Gelar Pelantikan Akbar Dukung Asta Cita
"Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima 18 laporan dugaan pelanggaran. Dari 18 laporan yang diterima, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan 2 ke instansi terkait," katanya.
"Yakni dugaan pelanggaran etik ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan rekomendasi etik terkait penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU Kota Bekasi," terang Sodikin, Rabu (19/2/2025) kepada media.
Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Jadi Sorotan Selain Kasus Tingginya Tingkat Pengangguran
Rakor yang berlangsung selama dua hari 18-19 Februari 2025 tersebut, mengambil tema evaluasi penanganan pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan 2024.
Kegiatan itu digelar, untuk menganalisis berbagai temuan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada.
Menurut Sodikin, dengan akan dilantiknya Walikota terpilih oleh Presiden pada 20 Februari mendatang, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 akan segera berakhir.
"Pasca penetapan Walikota yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi dan tanggal 20 Februari pelantikan oleh presiden, maka berakhir sudah seluruh tahapan pilkada 2024," ucap Sodikin.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Bekasi membahas secara mendalam tentang berbagai pola pelanggaran yang terjadi.
Mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran etik, hingga dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama masa kampanye hingga pemungutan suara.
Baca juga: DPP MAKN Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat Guna Percepat Pemanfaatan Produktivitas Lahan Adat Berkelanjutan
Khusus untuk dua kasus yang direkomendasikan ke instansi terkait, Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam, sebelum memutuskan untuk meneruskan laporan tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran etik ASN dinilai cukup serius, karena berpotensi menciderai netralitas aparatur negara dalam Pilkada.
Baca juga: Persiapan Pelaksanaan SPMB 2025, Laporan hasil RAKOR BMPS Prov Jabar & Persiapan RAKER BMPS Kota Bekasi
Sementara untuk kasus yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu menilai ada indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bekasi sebagai lembaga yang berwenang.
"Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait." imbuhnya.
"Ini penting, untuk memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dalam setiap tahapan Pilkada," tutupnya. [■]
Reporter: DikiKelana - TimRedaksi, Editor: SidikRizal


Posting Komentar