iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Polisi Tangkap Pelanggar Pidana 3 Pasal KUHP Pasca Pertandingan Liga 1 BRI

Ada 3 Pasal KUHP Aksi Kriminalitas Saat Pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 di Stadion GOR Chandrabhaga, Bekasi


BEKASI KOTA, JabarOL  — Kepolisian Republik Indonesia berhasil tangkap melanggar pidana dalam satu peristiwa pasca pertandingan sepak bola antara PERSIJA dan PERSIB di GOR Chandrabhaga, pada Minggu (16/2/2025) kemarin.

Polrestro (Polisi Resort Metro) Bekasi Kota telah mengungkap 3 kasus sekaligus dalam pelaporan dan pengembangan kasus hari Ahad lalu di TKP tersebut di atas. 

Yaitu, Pertama; Kasus tindak pidana pasal 170 KUHAP tentang pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial MA yang sedang menonton pertandingan PERSIJA vs PERSIB.

Sedangkan pelaku melihat korban dan meneriaki korban "Hai Viking...!", lalu pelaku beserta teman-teman lainnya melakukan pemukulan dan satu pelaku JS melakukan perebutan dan penghancuran handphone korban.


Pelaku-pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran sebab kejadiannya begitu cepat dan spontan, ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota. 

Dua, kejadian tindak pidana berikutnya adalah hal yang sama pasal 365 KUHAP, pasal pencurian dan kekerasan.

Kejadian tindak pidana kedua, dimana pelaku telah melakukan pencurian dari saku celana korban setelah melihat ada peluang. 

Korbannya adalah seorang wanita yang sudah bersuami. Korban baru menyadari setelah handphonenya hilang, melaporkan kepada suaminya dan bekerja sama dengan penonton lainnya serta petugas keamanan setelah mengenal ciri-ciri pelaku.

Petugas Polisi berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan, lalu membawa pelaku ke Polrestro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku melakukan operasi kejahatannya secara sendiri (tunggal).


Kasus pidana berikutnya adalah pencurian kendaraan bermotor, dimana kedua pelaku berinisial SR berperan sebagai eksekutor dan MR berperan sebagai jockey/ pengemudinya.

Kejadian perkaranya berada di lokasi masjid Darul Rahman (red: samping Stadion GOR Chandrabhaga) setelah pelaku berjalan keluar dari kontrakannya dan melihat motor parkir di halaman masjid tersebut.

Pelaku sudah melakukan 2x tindak pidana pencurian. Kedua pelaku adalah residivis, sambil mengakhiri laporan press release ke para awak media termasuk BksOL. [■]

Reporter: Widy Marhaen / Feristianna / AcongEditor: 
SidikRizal
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner