iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Camat Bekasi Selatan Bongkar Paksa Toko Yang Diduga Jual Narkoba

Aksi Cepat Tanggap Kecamatan Bekasi Selatan Tindak Lanjuti Laporan Warga Dapat Apresiasi Kontroversial

jabar-online.com, Senin 15 Jan 2025, 21:52 WIB, Akbar / DikRizal
Karya Sukmajaya / Camat Bekasi Selatan

BEKASI, jabarOL — Penertiban ruko yang diduga tempat Penjualan Obat Keras di RT. 006/010 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, akhirnya dilakukan oleh pihak Pemkot Bekasi. 

Pada Kamis, (20/3/2025) pukul 10.00 WIB, jajaran Kecamatan Bekasi Selatan bersama Kelurahan Jakasetia, unsur Tiga Pilar (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) juga Satpol PP, menindaklanjuti laporan tersebut terkait adanya dugaan penjualan obat keras di RT 008/010. Kelurahan Jakasetia.

Notabene kelurahan tersebut diduga banyak terdapat toko obat keras berkedok sebagai counter handphone atau toko kelontong.

Tim gabungan sesegera mungkin langsung mendatangi lokasi, namun tim menemukan jika toko tersebut sudah dalam keadaan tertutup.

Karya Sukmajaya / Camat Bekasi Selatan

Sebagai langkah antisipasi, tim segera menutup toko dari sisi luar dan koordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat untuk memastikan tidak akan ada lagi aktifitas ilegal yang terulang.

Camat Bekasi Selatan mengapresiasi atas partisipasi warga dalam melaporkan hal seperti ini.

“Lapor dari warga sangat penting guna menjaga ketertiban. Kami tidak akan mentolerir aktifitas ilegal yang akan membahayakan.” tegas Camat Karya.

Babinsa dan Bhabin Kamtibmas juga turut menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dan kembali melaporkan jika menemukan aktifitas yang dikira mencurigakan.

Sementara itu Satpol PP juga akan terus memantau lokasi juga melakukan razia mendadak jika diperlukan.

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Langkah lanjutan akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk sosialisasi bahaya obat keras terhadap masyarakat.


Namun dalam video yang sempat viral banyak pihak yang menyayangkan atas langkah dari tim yang melakukan pengrusakan toko dengan cara membuka paksa dengan digergaji tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu ke pemilik ruko. 

Tim Redaksi JabarOL, juga minta keterangan kepada pemilik kontrakan Ibu Mikha, dan ia pun baru melihat video tersebut dan merasa kaget kala propertinya dibuka paksa dengan cara seperti itu.

Karena pada saat kejadian ia pun sedang berada di rumah dan tidak mengetahui hal apapun, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali.

Dalam hal ini Ibu Mikha merasa menjadi korban pengrusakan properti miliknya dan akan segera membuat Laporan Kepolisian.

Saat dimintai keterangan terkait tindakan tersebut, apakah sudah menyalahi SOP atau sudah sesuai?.

Aji Pramono selaku PPNS/Penyidik Satpol PP Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya menjelaskan "Untuk melakukan tindakan di lapangan Satpol PP harus mengantongi Surat Perintah (SP)."

Selain itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PO Kota Bekasi, Slamet, S. Sos ikut menyampaikan jika terdata aksi-aksi seperti itu, pihak Mako Satpol PP Kota Bekasi akan memberi sanksi tegas.

Slamet juga menambahkan jika nantinya seluruh tim akan dikumpulkan di Mako Satpol PP Kota Bekasi pada hari Senin 24 Maret 2025 segera melakukan Investigasi di Mako Satpol PP bersamaan dengan seluruh tim dan juga Kasatpol PP Kota Bekasi Bapak Karto, S.IP., M.Si. [■]

Reporter: M. Rizky Akbar - TimRedaksi, Editor: DikRizal/JabarOL
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner