Kemenhut Gelar Operasi Penertiban Aktivitas Usaha Dalam Kawasan Hutan Di Hulu DAS Cisadane
jabar-online.com - Selasa, 18 Maret 2025 - 15:31 WIB, Widy/DikRizal
BOGOR, JabarOL — Operasi Penertiban Tambang dalam Kawasan Hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan yang akan dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025).
Operasi dimulai di tikum (titik kumpul) awal Hotel Duta Berlian, lalu ke tikum kedua, Leuwisadeng Resort dan tikum ketiga, Bantarkaret dimana lokasi PT Antam berada.
Giat ini dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga petang. Permasalahan tutupan lahan di wilayah hulu DAS jadi penyebab utama terjadinya bencana hidrologi disamping faktor cuaca ekstrim.
Baca juga: Kecamatan dan Disdik Kabupaten Bogor Bukan hanya Persulit Perizinan PKBM, Tapi Juga Bungkam Saat Dihubungi Via WA
Satgas PKH telah melaksanakan beberapa operasi penertiban puncak, Sentul, dan Taman kawasan hutan dari tanggal 9-17 Maret 2025 di kawasan Puncak, Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam operasi tersebut 37 properti (villa, resort, camping ground) ditertibkan. Sebagai kelanjutan operasi tersebut, pada hari ini (18/03/2025) Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan penertiban usaha yang berada di dalam kawasan hutan TNGHS.
Penertiban tambang yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane di Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam cegah kerusakan hutan khususnya pada bagian hulu DAS yang berperan penting dalam pengendalian tata air dan keseimbangan ekosistem.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya penertiban ini dalam upaya mencegah perusakan hutan dan upaya meminimalisir bencana hidrologi.
"Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi & Jakarta jadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai," ujarnya.
Pasca kegiatan penertiban akan dilakukan pemanggilan dan konfirmasi pemilik maupun pelaku usaha untuk memastikan proses hukum lebih lanjut.
Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan sebagai Wakil Ketua Satgas PKH DAS mengatakan proses hukum akan ditempuh melalui upaya perdata, pidana serta sanksi administratif.
"Terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukkan kawasan dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice." ungkap Yazid kepada media.
Baca juga: Walikota Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Sekolah Rakyat Bersama Gubernur Jabar dan Mensos RI
"Kegiatan penertiban ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan," imbuh Yazid.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak lingkungan," pungkas Yazid. [■]

Posting Komentar