iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Oknum Pejabat Badan Bank Tanah Arogan Saat Jawab Pertanyaan Publik

Lagi-Lagi Oknum Pejabat Pemerintah di Bank Tanah Bertingkah Arogan Terhadap Warga Pemilik Tanah di IKN

jabar-online.com, Jumat 14 Maret 2025, 20:26 WIB, DikRizal

JAKARTA, JabarOL  — Kisruh pergusuran tanah di Ibu Kota Nusantara terkait pembayaran tanah sampai saat ini belum terselesaikan.

Masyarakat Penajam Paser Utara yang saat itu didampingi GPN 08 (Gerakan Pejuang Nasional) sedang melakukan audiensi bersama Bank Tanah, Jumat (14/03/2025). 

Audiensi berlangsung kantor di Badan Bank Tanah, Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Arogansi dilakukan oleh pejabat Bank Tanah inisial, Bagus A.H. sebagai Kepala Divisi Pengelolaan dan Pemanfaatan, ketika seorang warga mempertanyakan surat tanah mereka tidak berlaku.

Tidak sepantasnya pejabat yang digaji oleh masyarakat, bertindak arogan dalam melayani.

Selesai audiensi terjadi keributan antara Pejabat Bank Tanah dengan Ormas GPN 08 dikarenakan pejabat itu memperlihatkan sikap arogan dalam menjawab pertanyaan warga saat menyampaikan uneg-unegnya.

"Tujuan kami audiensi agar tanah rakyat yang tertindas segera dibayar oleh pemerintah, kami minta ganti rugi bukan ganti untung, sesuaikan saja dengan peraturan perundangan yang berlaku dan ternyata banyak tanah masyarakat Kaltim yang saat ini telah dibangun IKN belum terbayarkan, mereka juga merasa terintimidasi," ujar Ketua Umum GPN 08, Dr. H. Sutomo SH, MH.

Lebih lanjut Ketua Umum DPP GPN 08, berharap Bank Tanah selaku lembaga Pemerintah semestinya dalam pengadaan tanah bekerja sesuai UU 2 tahun 2012.

Terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pasal 2, selain itu, dalam penanganan konflik pertanahan mestinya mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 tahun 2020.

Reforma Agraria bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan, bukan sebaliknya, masyarakat yang terdampak reforma Agraria justru dikorbankan.

Saya berharap bank tanah dalam bekerja harus mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder terkait pertanahan, tutup Dr. H. Sutomo SH, MH.

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara.

Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara.[■] 

Reporter: DikiKelana, Editor: DikRizal/JabarOL
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner