Lumpen: Apa Peredaran Pil Haram Peluang Meraup Untung? Berita Kemarin, Toko Itu Masih Saja Buka?
jabar-online.com, Rabu 19 Maret 2025, 10:10 WIB, Akbar / DikRizalBeberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).
Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota misalnya, yang berada di Jalan Setia 1 RT 04/ RW 08 Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum.

“Toko ini punya bos saya bang, namanya bang Ipul jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, tapi kalau koordinasi kita ikut group Bang Muji, urusan Polsek dan Polres semua melalui dia." ujar penjaga toko bernama Putra, Rabu (18/3).
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.
Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi & mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semi-sintetis untuk hilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.
Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.
Menanggapi peredaran pil koplo, Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.
“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo, mengingat obat tersebut dijual di toko toko kosmetik." ungkap Lumpen,
"Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut dijadikan peluang demi raup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu dipertanyakan." imbuh Lumpen.
Selain itu peredaran toko obat keras ini sendiri yang terletak di pemukiman penduduk dan Jl. Jatiwaringin yang notabene banyak terdapat sekolah dan juga universitas, terangnya lagi.
Apakah memang ada keuntungan bagi oknum Polisi, atau aparatur pemerintah? Dalam waktu dekat kami akan Bersurat SIUM ke Polres Bekasi Kota, Kecamatan Pondok Gede dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada JabaroL Minggu (19/3/2025).
Salah satu warga yang tinggal di dekat toko tersebut sebut saja Ibu Niza (47) bercerita mengungkapkan keprihatinannya karena masih dibukanya toko obat tersebut.
“Kami sebagai orang tua sangat resah dengan adanya toko yang menjual obat-obatan terlarang ini, karena anak saya yang masih kelas 3 SMP kerap kali membeli obat di tempat tersebut," ungkapnya.
"Dan karena itu perilakunya jadi liar mulai dari melawan orang tua, bolos sekolah, tawuran hingga mencuri.” tuturnya sedih.
Niza juga menambahkan “Kami meminta untuk aparat terutama pihak aparat hukum dan instansi yang berwenang dapat sesegera mungkin menutup paksa toko obat terlarang tersebut secara permanen, kemana para pejabat daerah? Tutup mata? Pura-pura tidak tahu?"
"Atau mereka mendapat jatah dari para kartel obat tersebut? Jangan sampai kami warga sekitar yang melakukan tindakan sendiri terhadap toko tersebut.” pungkasnya kepada JabarOL. [■]
Reporter: MR Akbar / GL - TimRedaksi, Editor: DikRizal/JabarOL

Posting Komentar