iklan banner gratis
iklan header banner
iklan banner Kemitraan Waralaba Pers
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dinkes Kota Bekasi Diduga Mark Up Pengadaan 43 Ambulans Hibah 2024

Dugaan Dimulai Saat Pemenang Tender Beralamat Palsu; Pasca Investigasi, Alamat Kembali ke Awal Kontrak

jabar-online.com, Selasa 1 April 2025, 20:38 WIB, DikRizal/JabarOL

BEKASI KOTA, JabarOL — Jika sebelumnya Dinkes (Dinas Kesehatan) Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi dibayangi oleh dugaan korupsi mark up pengadaan mobil ambulans sebanyak 17 unit pada tahun 2022, lalu disusul pada tahun 2023 sebanyak 38 unit ambulans.

Kini di tahun anggaran 2024 lalu, kembali Dinkes Pemkot kembali Dinkes diduga kuat lakukan aksi yang serupa, dengan modus pengadaan mobil ambulans standar AVP GX ditukar guling dengan mobil Jenazah Suzuki AVP GL.


Hal ini baru didapat informasinya oleh tim investigasi JabarOL, pada Selasa, 1 April 2025.

Sebelumnya nilai kontrak pengadaan ambulans, tahun 2022 mencapai 17 unit sebesar Rp. 8.301.500.000,-


Tahun 2023 nilai kontrak 38 unit ambulans Rp. 13.056.900.000,- namun kesemua data tersebut belum divalidasi keakuratannya oleh Inspektorat Pemkot Bekasi karena masih dalam proses pemeriksaan. 

Total keseluruhan dugaan mark up anggaran tahun 2022 mencapai Rp 1.684.500.000,- dan pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp. 3.724.000.000,-


Kerugian negara dimaksud berdasarkan harga pasaran dari beberapa yang di pasarkan di E-katalog harga satuan mobil jenazah AVP GL berkisar kurang lebih Sekitar Rp 247.000.000,- /unit.


Kerugian negara yang dimaksud berdasarkan harga pasar dari beberapa penyedia yang di pasarkan di E-katalog harga satuan mobil jenazah AVP GL berkisar Rp 247 juta/unit.

Sedangkan harga satuan Dinkes melalui perusahaan penyedia barang, PT. SSM (Sukses Senang Makmur) di harga satuan Rp.312 juta/unit.


Dimana ada selisih harga yang diduga di-markup Rp.54.000.000/unit, untuk mobil AVP GL.

Dan mobil ambulans standar merek AVP GX melalui penyedia yang sama Rp.401juta/ unit.

Sementara ditemukan harga pasar dari penyedia lain yaitu PT. Suzuki Indomobil Sales melalui E-katalog Rp 304juta,-/unit ada selisih harga senilai Rp 97juta,-/unit.

Jika dikonversikan kerugian uang negara dalam pengadaan Mobil Ambulans pada tahun 2022 & tahun 2023 mencapai Rp5.408.500,000,- untuk 55 unit mobil Ambulance standar jenis merk mobil Suzuki APV Type GL & GX di T.A. (tahun anggaran) 2022 dan T.A. 2023.


Ketika hal ini ditanyakan langsung ke Sekretaris Dinkes, pada (25/1/2025) pada jam 12.46 lewat chat WhatsApp, jabarOL mendapat balasan sebagai berikut:

"Waalaikumussalam.... kabar baik Pak. Salam hangat buat semua warga, semoga semua dalam keadaan sehat walafiat, dimudahkan segala urusannya. Aamiin," balas dari dr Fikri lewat tulisan chat singkatnya.


"Mengenai mobil ambulance kemarin kami mengeluarkan biaya totalnya 200 juta pas, tipe mobil Suzuki APV, langsung saja ke dealer Suzuki mengenai detailnya.🙏"

"Kemarin saya mengurusnya bersama pak Awang. Jadi bisa sekedar tanya-tanya beliau juga, karena pengadaan ambulance di masjid Al-Muhajirin, pak Awang juga terlibat!" imbuh dr. Fikri kepada JabarOL lewat pesan singkat WA nya. 

Dan salah satu narsum JabarOL yang menegaskan tentang berapa dan bagaimana kriteria mobil ambulans yang sudah diterimanya pada tahun 2022 serta tahun 2023 lalu.

"Itu ane cari info terkait harga ambulans sama warga yg beli ambulans untuk yayasan nya, Bang!" ujar KA (57) kepada JabarOL untuk wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara. 

Yang jadi masalah ada selentingan informasi bahwa Sekretaris Dinkes, dr. Fikri Fauzi kemarin diketahui hendak mengubah ketentuan hibah ambulans dengan menghubungi anggota DPRD Komisi IV.

Ditengarai dirinya mau mengubah POKIR (pokok pikiran) dari penentuan APBD untuk pengadaan ambulans jenazah ke kategori ambulans transport.

Ini berarti akan ada pengubahan kriteria ambulans yang akan dihibahkan dari jenis ambulans kelas harga murah grade 1, ke jenis ambulans kelas sedang grade 2.

Lalu bagaimana dengan pengadaan tahun 2025 berdasarkan dari sumber A1 yang direncanakan akan diadakan 24 unit ambulans jenazah untuk tahun Anggaran 2025, senilai kira-kira Rp7.500.000.000,-

Di pagar bangunan tertulis nomor 29, dan anehnya ditempeli dengan logo Pemda DKI Jakarta.

Tapi yang menjadi kecurigaan utama adalah kontrak kerja yang dimenangkan pemenang tender PT SSM beralamat Jl. Swadaya II No. 92 RT. 003 RW. 004 kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu saat investigasi di lapangan ternyata PALSU.

Di pagar bangunan tertulis nomor 29, dan anehnya ditempeli dengan logo Pemda DKI Jakarta.

Semakin membuat Tim Investigasi JabarOL mencurigai, ada apa gerangan dengan PT SSM yang dimiliki AR (Direktur Utama) ini?

Mendadak nomor pagar PT SSM, dari 29 kini telah berubah jadi 92 kembali sesuai dengan TDP. 

Saat investigasi pertama, didapati nomor, pagar bertuliskan nomor 29 dan logo Pemda DKI Jakarta.l, pada 31/1/2025.

Ketika dilakukan penyelidikan awal dan langsung oleh Tim Investigasi JabarOL di lapangan didapat bangunan pabrik untuk karoseri mobil dengan nomor pagar gedung No. 29, bukan No. 92.

Setelah berjumpa dengan karyawan yang sama di pabrik tersebut dan artikel berjudul alamat palsu ditayangkan oleh media sebelah Okegasnews dan tim JabarOL melanjutkan investigasi berikutnya pada 14/2/2025 di titik lokasi yang sama.

Nomor pagar berubah kembali ke angka 92 seperti yang ada dalam surat resmi usaha dari kecamatan Rawalumbu. 

Dan ketika ditanyakan kebenaran alamat kepada pegawai yang sedang bekerja di kantor nya, wanita (30) diduga sekretaris direksi membenarkan bahwa bangunan pabrik karoseri kosong tersebut adalah milik PT SSM.

Sepertinya pihak aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat pemkot Bekasi harus memeriksa apa yang terjadi dengan perusahaan penyedia barjas (barang dan jasa) PT SSM sebagai pemenang tender dari Dinkes Kota Bekasi ini.

Menurut satu sumber ormas, yang tak mau disebut nama ormasnya, lelaki berinisial Sup ini, mengatakan bahwa PT SSM juga perusahaan karoseri perbaikan truk sampah milik Pemkot Bekasi. Namun ketika diminta bukti berupa dokumen pendukung, Sup belum bisa berikan bukti. 

Hingga berita ini dibuat, baik Sekretaris Dinkes maupun Kepala Dinkes, dr. Kusnanto belum bisa dihubungi dan menjawab telepon dari JabarOL.

Sebagai bahan rujukan berikut ini daftar para penerima manfaat hibah ambulance dari Dinkes Pemkot Bekasi berdasarkan dari Surat Kepwal (Keputusan Walikota) di era Pj Walikota, Gani Muhamad. 

  1. Yayasan Tunas Mulia Bantar Gebang, Rp. 312.500.000,-
  2. RW 23 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi,  Rp. 312.500.000,-
  3. Seketariat RW 08 Kelurahan Jatiraden Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  4. Mesjid Nurul Hidayah Jl. Lembur 5 RT01 RW 04 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  5. HKBP Jatisampurna - distrik XIX Bekasi Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  6. RW 03 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan,  Bekasi Timur Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  7. RW 12 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  8. RW 11 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  9. RW 12 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  10. RW 13 Kelurahan Pejuang Kecamatan  Medansatria Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  11. RW 15 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  12. RW 18 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  13. RW 12 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  14. RW 13 Kelurahan Kotabaru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  15. RT 02 RW 07 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  16. RT 03 RW 05 Kelurahan Jatikarya Kecamatan jatisampurna Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  17. RT 02 RW 16 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  18. RT 01 RW 04 Kelurahan Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  19. RT 08 RW 04 No.17 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  20. RW 16 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  21. RW 18 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  22. Blok A2 RW 10 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  23. RW 12 Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  24. RW 14 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  25. RW 05 Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  26. Karang Taruna RT 05 RW 01, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  27. RW 10 Perum Graha Indah Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  28. RW 06 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  29. RW 01 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  30. RW 05 Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  31. RW 12 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  32. RW 11 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  33. RW 05 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  34. RW 04 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  35. RT 09 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  36. RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  37. Masjid Al Istiqomah RW 10 dan 09 Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  38. RW. 05 Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  39. Masjid Mujahidin Jl. Lap. Bola, RT 04 RW 01,Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  40. Masjid Al-Ikhlas RT 08 RW 10, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rp. 312.500.000,-
  41. Paguyuban Pemuda Pondok Melati RW 06 Kelurahan Jatiwarna, Rp. 312.500.000,-
  42. RW 08 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,-
  43. RW 014 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Rp. 312.500.000,- [■] 

Reporter: DikiKelana TimRedaksi, Editor: SidikRizal
Selamat Walikota Bekasi Terpilih

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner