Ihsani Aqiqah & Bursa Qurban
Pengertian Qurban
Soal:
Sebentar lagi Idul Adh-ha akan tiba. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum qurban adalah wajib, apakah memang demikian? Jenis hewan apa aja yang boleh dijadikan qurban, serta bagaimana teknis penyembelihannya dan, waktu dan tempat qurban?
Jawab:
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata: qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash-Shan’ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al-Jabari, 1994).
Sumber: Portal Pro Syariah
Sumber: Portal Pro Syariah
إرسال تعليق