iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Terindikasi Saat Investigasi Mengenai Babi Celeng


Tangerang, MR  – Terkait dengan adanya tindakan penganiayaan terhadap seorang Jurnalis yang berinisial Alfin Dari Media Minguan Banten Pantura Post, menurut informasi korban diindikasikan Sedang investigasi mengenai Babi Celeng  pada hari Jum’at (21/9/2012) Aksi Brutal ini dilakukan oleh orang yang tak di kenal, Sehingga mengakibatkan luka di bagian  kepala  dan tubuh korban di kedua belah matanya pun mengalami memar hingga jatuh terkapar, modus ini terjadi dengan dalih kecelakaan sedangkan tubuh korban tidak mengalami lecet sedikit pun sedangkan kendaraan roda dua  yang di tumpanginya tidak terlalu rusak parah.
 Kejadiannya tersebut terjadi di juru mudi kebon besar sekitar jam 3 pagi, korban pun sempat terkapar setengah jam, ketika klub anak-anak vespa melintas di jalan tersebut dengan partisipasi dan inisiatif mereka pun membawa korban ke rumah sakit umum tangerang.
Korbanpun sempat dirawat hingga akhirnya tak sempat tertolong (hingga menghembuskan nafas terakhirnya) Sekitar pukul 19:00 (22/9/2012) menurut UU 1945 Kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD Tersebut,  siapapun tidak boleh melanggar hak-hak pekerja dalam berserikat sebagai wujud kebebasan berekspresi khususnya pekerja pers. Untuk itu semua jurnalis harus bersatu melawan penindasan yang dilakukan oleh penguasa, seperti pribahasa persatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Penindasan Pada jurnalis Adalah Awal penindasan pada Rakyat, mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia Nomor   XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusian dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Memutuskan dan menetapkan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, serta keadilan. Kepada penegak hukum khususnya pihak kepolisian harus bertindak tegas dan transfaran dalam menyikapi permasalahan almarhum Alfin. (Suhendrik/Team)
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner