Tangerang, MR – Terkait dengan adanya tindakan penganiayaan
terhadap seorang Jurnalis yang berinisial Alfin Dari Media Minguan Banten
Pantura Post, menurut informasi korban diindikasikan Sedang investigasi
mengenai Babi Celeng pada hari Jum’at
(21/9/2012) Aksi Brutal ini dilakukan oleh orang yang tak di kenal, Sehingga
mengakibatkan luka di bagian kepala dan tubuh korban di kedua belah matanya pun
mengalami memar hingga jatuh terkapar, modus ini terjadi dengan dalih
kecelakaan sedangkan tubuh korban tidak mengalami lecet sedikit pun sedangkan
kendaraan roda dua yang di tumpanginya
tidak terlalu rusak parah.
Kejadiannya tersebut terjadi di
juru mudi kebon besar sekitar jam 3 pagi, korban pun sempat terkapar setengah
jam, ketika klub anak-anak vespa melintas di jalan tersebut dengan partisipasi
dan inisiatif mereka pun membawa korban ke rumah sakit umum tangerang.
Korbanpun sempat
dirawat hingga akhirnya tak sempat tertolong (hingga menghembuskan nafas
terakhirnya) Sekitar pukul 19:00 (22/9/2012) menurut UU 1945 Kebebasan berekspresi dijamin oleh
UUD Tersebut, siapapun tidak boleh
melanggar hak-hak pekerja dalam berserikat sebagai wujud kebebasan berekspresi
khususnya pekerja pers. Untuk itu semua jurnalis harus bersatu melawan
penindasan yang dilakukan oleh penguasa, seperti pribahasa persatu kita teguh,
bercerai kita runtuh.
Penindasan Pada
jurnalis Adalah Awal penindasan pada Rakyat, mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusian dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Memutuskan dan menetapkan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia.
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusian dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Memutuskan dan menetapkan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia.
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan
martabat kemanusiaan, serta keadilan. Kepada penegak hukum khususnya pihak
kepolisian harus bertindak tegas dan transfaran dalam menyikapi permasalahan
almarhum Alfin. (Suhendrik/Team)
إرسال تعليق