iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Limbah Berbahaya & Beracun di Lingkungan

Warga di Tiga Kecamatan Mengeluh Akibat Pengolahan Lumpur Emas, Warga Berharap Polisi Bertindak.

bekasi-online.com, Jumat 21 Desember 2023, 15:43 WIB, TimRedaksi



LEBAK, MediaReportase - Pencemaran lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun yang menimbulkan penderitaan masyarakat di sepanjang bantaran kali Cimandurdan Cibareno yang berada di tiga Kecamatan yaitu di Kecamatan Bayah, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Menjadi perhatian serius, pasalnya aliran sungai tersebut terbentang melewati beberapa Desa di tiga Kecamatan akibat pencemaran ini adalah kegiatan sebuah perusahaan pengolahan lumpur yang mengandung emas yang sudah tidak mengindahkan kaidah tatanan lingkungan.

Selama ini pula masyarakat setempat kesulitan air minum. Sebab air kali Cimadur dan Cibareno sudah tercemar limbah kimia yang jenis CIANIDA yang tergolong bahan kimia kelas satu.

Yang diketahui secara pasti bahkan tersebut sangat berbahaya bagi manusia, baik secara kontan maupun secara sistematik juga berbahaya bagi lingkungan musnahnya biota air.

“Kami sudah lama mengeluh dan mengadu tapi tidak pernah ditanggapi ibarat kata pepatah “Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu” seperti mendapat restu dari pejabat terkait.

Seperti baru-baru ini jebolnya pengolahan lumpur Haji 4 yang beralamat di desa Mancak yang mengakibatkan pencemaran ke kali Cimandur sehingga ikan pada mati.

Buktinya belum ada tindakan untuk menindak tegas para pengelolahan lumpur yang mengandung emas dan dengan sengaja membuang limbahnya ke sungai tempat masyarakat memanfaatkan hajat kehidupan selama ini.

Yang jelas penderitaan masyarakat sepanjang bantaran kali Cimandur dan kali Cibareno merupakan penderitaan panjang yang selama ini tidak pernah dipedulikan para pejabat terkait.
Ketua DPP Gemindo (Gerakan Muda Indonesia) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan selain tidak berijin juga pembuatan air lumpur limbah yang dibuang sembarangan bahkan dengan sengaja banyak yang dibuang ke sungai yang mengakibatkan sungai tercemar.

Sebab pada dasarnya, semua pengolahan lumpur yang mengandung emas tidak dilengkapi dengan bak penampungan limbah terakhir tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pejabat terkait mempunyai keberanian untuk menindak tegas para pelaku pengolahan lumpur yang mengandung emas liar (PETI) di wilayah kecamatan Cibeber Bayah dan Cilograng.

Sebagaimana undang-undang No. 11 Tahun 1976 pasal 31 ayat 1 dan 2 BAB XI Ketentuan-ketentuan pidana dan melanggar perda no 4 tahun 2007 tentang PETI jadi sanksi yang diberikan selama ini hanyalah penutupan sementara sedangkan pelaku dibiarkan, yang akhirnya tidak membuat jera terbukti sekarang pengolahan dan pemurnian pengangkatan dan penjualan masih terjadi. [■]

Reporter: TimRedaksi, Redaktur: DikRizal
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner