iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Kasus Illegal Logging di Riau

Tiga DPO Kejaksaan Belum Tertangkap
Satu di antaranya anak Bupati Pelelawan 

jabar-online.com, Senin 14 Januari 2013, 09:20 WIB, AntonSakti


Pekanbaru, JabarOL - Kejaksaan Negeri (kejari) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan belum berhasil menangkap 3 tersangka kasus Illegal logging (illog) 1. Budi Artiful, 2. Dr. Hendri. 3. Janter Situmeang. Satu diantaranya adalah anak kandung H.M. Harris (Bupati Pelalawan).

Terdakwa kasus illegal logging (Illog) ketiga tersangka tidak satupun yang hadir di pengadilan (PN) Pangkalan Kerinci Pelalawan yang berlangsung pada Selasa 08-01-2013 yang rencananya akan menggelar sidang peninjauan kembali (PK).

Kasus terdakwa berikut perkembangannya Budi Artiful dkk tidak hadir. Menurut Edi Guswar SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci kepada Reportase melalui seluler.

Sedangkan jaksa telah siaga di tempat, Edi Guswar SH dengan nada kesal mengatakan sebelum sidang digelar kami telah siaga begitu Budi Artiful dkk muncul langsung kita borgol dan saat itu juga kita jebloskan ke dalam penjara. Namun tidak satupun terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Menurut Edi Guswar PK Budi Artiful telah memasuki sidang ke 7.

Yang menjadi tanda tanya PK Budi Artiful dkk tidak diajukan sebagai terpidana oleh keluarganya. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2012 yang ditanda tangani Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Juni 2012 PK perkara pidana menyebutkan PK yang diajukan pihak keluarga tanpa dihadiri oleh terpidana seharusnya ditolak dan tidak bisa dilanjutkan, ujar Edi Guswar SH,MH.

Dari surat edaran tersebut media reportase kan bisa menilai apakah PK ini melanggar hukum atau tidak? Papar Edi Guswar. Hanya saja tidak menyebutkan Pengadilan Negeri Pelalawan telah melanggar hukum, lalu apakah pengadilan sudah mengangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung? (SEMA).

Edi Guswar mengatakan coba pikir bagaimana penilaian masyarakat, Lho kok sidangnya masih dilanjutkan? Kata Edi. Meskipun sidang PK Budi Artiful dkk dinilai cacat hukum kami dari kelakuan terus memburu terdakwa Budi Artiful dkk kapan saja dan dimana pun dia berada, tukas Edi. Kami dari Kejari serius dan terus berupaya mencari Budi Artiful dkk. Kita selalu koordinasi dengan Kepolisian bila perlu pihak kejaksaan akan melibatkan interpol untuk membawa terdakwa, kalau misalnya kabur ke luar negeri, papar Edi Guswar.

Selain itu, pihak kejaksaan telah menyebar foto Budi Artiful dkk ke seluruh pelosok Riau. khususnya Pelalawan. Di dunia maya (internet) foto terdakwa Budi Artiful dkk sudah kita sebar, supaya lebih mudah mendeteksi keberadaannya.

Teknis yang dimiliki oleh kejaksaan sangatlah rahasia, Edi Guswar juga mengharapkan bantuan masyarakat Riau agar informasi disampaikan kepada kami. Budi Artiful adalah seorang direktur utama (dirut) PT. Tenaga Kampar terjerat kasus ilegal logging di kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar sekitar tahun 2004 yang lalu kasus pembabatan hutan alam secara liar ditangani Polda Riau setelah penyelidikannya P21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya.

Ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan sidangnya di pengadilan ini Budi Artiful dkk divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari jeratan hukum.

Sebelumnya jaksa menuntut Budi Artiful diganjar hukuman 5 tahun penjara. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan bahkan sampai ke tingkat kasasi.

Upaya kajari pun membuahkan hasil. Direktur ini pernah mengaku pernah memberi suap kepada Syuhada Tasman (mantan Kepala Dinar Kadishut Riau). Kasus korupsi di Dinas Kehutanan ini diganjar MA selama 4 tahun penjara. Semenjak itulah Budi Artiful menghilang kabur entah ke mana. PK pun diajukan oleh keluarganya. [■]

Reporter: AntonSakti, Editor: Halimah, Redaktur: DikRizal
Kandidat Calon Walikota Bekasi Heri Koswara

Post a Comment

أحدث أقدم
banner