iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pemerintah Kabupaten Lebak Dukung Pemberlakuan Sistem Zonasi TNGHS


Lebak, MR—Pemkab Lebak, menyambut positif  dan mendukung pemberlakukan sistem zonasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hal itu dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. 
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Sopyan mengatakan, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan konservasi TNGHS,  tersebar di  11 kecamatan di Kabupaten Lebak. “Kami  sangat mendukung gagasan pihak Balai TNGHS, tentang zonasi hutan,” ujarnya, di Lebak,  Minggu (20/1). 
Menurut Sopyan, jika  Kementerian Kehutanan memberlakukan SK Nomor 175 Tahun 2003 tentang Perluasan Hutan,  maka bisa dipastikan  warga yang tinggal di sekitar TNGHS, akan meninggalkan kawasan. “Kami setuju dengan sistem zonasi ini diberlakukan. Namun, untuk memperkuat pemberlakuan sistem zonasi tersebut harus dibuat  payung hukum yang kuat,” katanya. 
Sopyan mengatakan,  setelah diberlakukan zonasi ini, nantinya hutan bisa dikelola oleh masyarakat, dan diperbolehkan menjual hasil pertanian untuk peningkatan kesejahteraan. Namun, ada juga hutan yang tidak diperbolehkan untuk bercocok tanam. Sebab dalam sistem zonasi ini, akan ada pembagian wilayah  dengan  rincian antara lain zona inti seluas 9.855 hektare, zona rimba 10.261 hektare, zona pemanfaatan 0,7 hektare, dan zona rehabilitasi 9.506 hektare, zona khusus 15.715 hektare, dan zona budaya 2,1 hektare. 
“Dengan sistem zonasi ini, tentu keanekaragaman hayati hutan, dapat terus dilestarikan, dan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. 
Sopyan menilai, SK Menhut Nomor 175 Tahun 2003  dapat menyengsarakan masyarakat yang tinggal di sekitar TNGHS. Karena itu, Sopyan  berharap agar pemerintah daerah segera membuat penetapan untuk mendukung sistem zonasi tersebut. “Saya kira dengan zonasi ini warga akan merasa tenang dan nyaman saat menebang pohon miliknya, tanpa khawatir akan dirampas oleh aparat kepolisian hutan, sebagai penegak hukum di sana,” ujarnya. 
Sopyan mengungkapkan, jumlah penduduk saat ini yang masuk dalam perluasan TNGHS di Kabupaten Lebak, sebanyak 112.664 jiwa, dengan sarana pendidikan 176 unit bangunan, sarana keagamaan 312 unit bangunan, lahan garapan 11.015,50 hektare, pemukiman 1.118,50 ha dengan penghuni 25.629 kepala keluarga (KK). “Ditambah sarana pemerintahan sebanyak 44 unit bangunan, sarana kesehatan 21 unit bangunan dan industri kecil 1.002 UKM,”  jelasnya. 
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Agus Priambudi mengatakan, dirinya menyetujui untuk pembangunan kawasan hutan konservasi melibatkan Pemkab Lebak. Dan pihaknya akan memprogramkan sistem zonasi, sebelum adanya revisi SK Menhut Nomor 175 Tahun 2003, yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Agus mengungkapkan, dengan penetapan zonasi ini, diharapkan mempu meningkatkan kerja sama para petugas dengan masyarakat, dalam pembangunan pelestarian keanekaragaman hayati.  “Kawasan hutan konservasi TNGHS ini memiliki kekayaan flora dan fauna, berupa berbagai jenis tumbuhan obat-obatan, dan populasi elang jawa, macan tutul, owa jawa, surili, serta obyek wisata hutan,” jelasnya. (WAWAN)  
Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
banner