Lebak, MR—Pemkab Lebak, menyambut positif dan mendukung pemberlakukan
sistem zonasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hal itu dinilai
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebak,
Sopyan mengatakan, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan konservasi TNGHS,
tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Lebak. “Kami sangat mendukung gagasan
pihak Balai TNGHS, tentang zonasi hutan,” ujarnya, di Lebak, Minggu (20/1).
Menurut Sopyan, jika Kementerian Kehutanan
memberlakukan SK Nomor 175 Tahun 2003 tentang Perluasan Hutan, maka bisa
dipastikan warga yang tinggal di sekitar TNGHS, akan meninggalkan kawasan.
“Kami setuju dengan sistem zonasi ini diberlakukan. Namun, untuk memperkuat
pemberlakuan sistem zonasi tersebut harus dibuat payung hukum yang kuat,”
katanya.
Sopyan mengatakan, setelah diberlakukan zonasi ini,
nantinya hutan bisa dikelola oleh masyarakat, dan diperbolehkan menjual hasil
pertanian untuk peningkatan kesejahteraan. Namun, ada juga hutan yang tidak
diperbolehkan untuk bercocok tanam. Sebab dalam sistem zonasi ini, akan ada
pembagian wilayah dengan rincian antara lain zona inti seluas 9.855 hektare,
zona rimba 10.261 hektare, zona pemanfaatan 0,7 hektare, dan zona rehabilitasi
9.506 hektare, zona khusus 15.715 hektare, dan zona budaya 2,1 hektare.
“Dengan sistem zonasi ini, tentu keanekaragaman hayati
hutan, dapat terus dilestarikan, dan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi
masyarakat,” ujarnya.
Sopyan menilai, SK Menhut Nomor 175 Tahun 2003 dapat
menyengsarakan masyarakat yang tinggal di sekitar TNGHS. Karena itu, Sopyan
berharap agar pemerintah daerah segera membuat penetapan untuk mendukung sistem
zonasi tersebut. “Saya kira dengan zonasi ini warga akan merasa tenang dan
nyaman saat menebang pohon miliknya, tanpa khawatir akan dirampas oleh aparat
kepolisian hutan, sebagai penegak hukum di sana,” ujarnya.
Sopyan mengungkapkan, jumlah
penduduk saat ini yang masuk dalam perluasan TNGHS di Kabupaten Lebak, sebanyak
112.664 jiwa, dengan sarana pendidikan 176 unit bangunan, sarana keagamaan 312
unit bangunan, lahan garapan 11.015,50 hektare, pemukiman 1.118,50 ha dengan
penghuni 25.629 kepala keluarga (KK). “Ditambah sarana pemerintahan sebanyak 44
unit bangunan, sarana kesehatan 21 unit bangunan dan industri kecil 1.002 UKM,”
jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS,
Agus Priambudi mengatakan, dirinya menyetujui untuk pembangunan kawasan hutan
konservasi melibatkan Pemkab Lebak. Dan pihaknya akan memprogramkan sistem
zonasi, sebelum adanya revisi SK Menhut Nomor 175 Tahun 2003, yang ditetapkan
oleh Kementerian Kehutanan. Agus mengungkapkan, dengan penetapan zonasi ini,
diharapkan mempu meningkatkan kerja sama para petugas dengan masyarakat, dalam
pembangunan pelestarian keanekaragaman hayati. “Kawasan hutan
konservasi TNGHS ini memiliki kekayaan flora dan fauna, berupa berbagai jenis
tumbuhan obat-obatan, dan populasi elang jawa, macan tutul, owa jawa, surili,
serta obyek wisata hutan,” jelasnya. (WAWAN)
إرسال تعليق