iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Ketidaknetralan ASN jelang Pemilu 2024 Akan Sangat Merugikan Bangsa & Negara

Menuju Pemilu 2024, Anggota Dewan, Bawaslu dan KASN Diminta Pantau ASN Pemkot Bekasi Yang Berpolitik Praktis

bekasi-online.com, Rabu, 23 Agustus 2023, 16:30 WIB


Oknum ASN Inisial B yang diduga bermain politik praktis


BEKASI, bksOL -ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Baca juga: Workshop Aplikasi Baru SRIKANDI untuk Perpustakaan dan Data Kearsipan Pemerintahan Kota Bekasi

 

Namun saat ini, beredar Video Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mulai mengkampanyekan Tri Adhianto menjadi Walikota 2024 meskipun Pilkada Kota Bekasi masih satu tahun lagi.


Baca juga: Yuk ikutan Polling ke-2 Mengetahui Siapa Calon Walikota Bekasi 2024?

  Langsung klik link foto berikut:  
Tentukan Walikota pilihan yang Anda kenal untuk kebaikan Kota Bekasi


Baca juga: Masa Jabatan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Akan Berakhir 20 Sep 2023 Besok Bareng 15 Kepala Daerah Lainnya


Menyikapi hal tersebut, Simon Hutauruk, Aktivis Mahasiswa Bekasi menegaskan agar Pejabat Negara tetap menjaga netralitasnya di Pemilu Umum (Pemilu).



"Selain Anggota Dewan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), khususnya Komite Aparatur Sipil Negera (KASN) agar ikut menjaga dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum di tahun 2024 mendatang. Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan Negara, khususnya masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan. Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target Pemerintah tidak akan tercapai," tegas Simon, Rabu (23/8/2023).



Video yang beredar dan saya dapat, sambungnya, itu Pejabat Eselon III yang belakangan diketahui berinisial 'B' merupakan salah seorang Kabid pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dimana memberikan semangat agar Tri Adhianto yang baru di lantik oleh Gubernur Jawa Barat sebagai Walikota Definitif untuk melanjutkan tugas Rahmat Effendi yang berhenti karena tersandung kasus Hukum, dan Tri Adhianto sendiri akan berakhir menjabat sebagai Walikota Bekasi pada 20 September 2023.


"Hal ini sangatlah tidak elok, seorang Pejabat Eselon III berinisial 'B' yang berperilaku seperti itu, apalagi jelang berakhirnya masa Jabatan Walikota Bekasi. Dan ini memberi contoh buruk melakukan pernyataan politik kepada khalayak," kecamnya.


Lebih lanjut, Simon meminta Komite Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk menindak secara Hukum.


"Ini juga mengindikasikan bahwa ASN di Pemerintah Kota Bekasi telah di arahkan dan di polarisasi untuk kembali mendukung Tri Adhianto di Pilkada 2024. Saya selaku pengawal kebijakan publik menegur adanya perilaku Pejabat yang mulai bermain politik praktis," imbuhnya mengakhiri.


Apalagi informasinya, sambung Simon, Bapak Tri Adhianto yang merupakan Ketua Partai PDI Perjuangan disinyalir mendukung salah satu kandidat untuk ditempatkan sebagai PJ. Walikota yang berasal dari Kemendagri yakni Makmur Marbun juga ada info selentingan bahwa Mas Tri akan melakukan mutasi dan promosi para pejabat Eselon 4, 3 dan 2 dalam waktu tidak lama lagi padahal saat ini sudah masuk masa pemberhentian Kepala Daerah periode 2018 - 2023. 


"Dengan adanya Pejabat yang berprilaku melanggar Aturan ASN, kami berharap agar Anggota Legislatif dari Kalimalang untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN yang telah mencoreng citra ASN dimana seorang ASN itu harus netral berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," imbuh Simon mengakhiri.

Reporter: Team, Redaksi: Team

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner