iklan banner gratis
iklan banner Cagub Jabar
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Dua Hari Lagi, Tri Adhianto Berhenti dari Jabatannya, Ini Kasus Hukum Yang Akan Menjeratnya

Walikota Bekasi Tri Adhianto Ternyata Masih Ada Sangkutan Hukum dengan Kontraktor Pemenang Tender Pertama Pembangunan Gedung Makodim 0507 / Bekasi

bekasi-online.com, Jumat, 15 September 2023, 15:26 WIB, DikRizal




KOTA BEKASI, bksOL - Tak disangka dan tak dinyana peresmian selesainya pembangunan Gedung Makodim 0507 di Bekasi yang baru saja dilakukan oleh Walikota Bekasi Tri Adianto kemarin lalu, ternyata memiliki sangkutan benerapa kasus hukum dengan kontraktor dan pemkot Bekasi yang belum selesai.


Baca juga: Peresmian Gedung Baru Makodim 0507/Bekasi oleh Pangdam Jaya dan Walikota Bekasi dengan fasilitas perkantoran mewah


BksOL dihubungi oleh pengacara dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan konstruksi gedung Makodim 0507 / Bekasi setelah membaca berita acara peresmian penggunaan gedungnoleh walikota, sememtara masalah kasus hukumnya belum selesai di persidangan sama sekali.


Baca juga: Ahmad Faisyal, Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi Minta Maaf atas Salah Ucap Sila Pancasila Tri Adhianto 


Tampak sekali bila Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang akan berhenti jabatannya pada tanggal 20 September 2023 mendatang ini sedang mengejar setoran untuk berbagai proyek yang harus diresmikan penyelesaian pembangunannya, ujar Walidi selaku pengacara yang ditunjuk kontraktor pemenang tender pertama pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung Makodim 0507/Bekasi, kepada bksOL lewat telpon, Jumat 15/9/2023.



Seperti yang disampaikan bahwa pihak perusahaan yang bersengketa hukum dengan pihak Walikota Bekasi ini dimulai sejak dari era walikota Pepen (Rahmat Effendi), kata Penjamin Bank Garansi, Widyan Pratomo untuk perusahaan kontraktor PT Satria Lestari Multi (SLM), dan kemudian dilanjutkan oleh Plt Walikota yang kemudian resmi menjadi Walikota Bekasi, Tri Adhianto selaku pemberi tender proyek pengerjaan, ternyata pihak Pemkot Bekasi melalui Dinas terkaitnya, belum membayarkan  kewajibannya kepada pihak kontraktor pengerja proyek, setelah menghentikan perintah pengerjaan proyeknya dari PT SLM ke kontraktor pemenang tender berikutnya.


“Ini jelas perkara perdata, dimana pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di bawah perintah walikota yang terakhir, Tri Adhianto belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pemberi kerja dalam pembayaran pekerjaan proyek pada tender pertama kepada PT SLM.” tegas Widyan Pratomo, dan hal ini pun diperkuat pernyataan pengacaranya selaku kuasa hukum PR SLM hingga ke pengadilan negeri dan kini dibanding oleh Pemkot Bekasi.

 



Namun ketika masalah sengketa hukum ini belum selesai secara sepihak sekali lagi pihak pemkot, dalam hal ini Walikota, Tri Adhianto dengan berani mengadakan kegiatan peresmian penggunaan gedung Makodim 0507/Bekasi sebelum kasus hukumnya selesai dengan putusan hakim di PN Kota Bekasi.


Menurut pengacara PT SLM, yakni Walidi, SH. CLA., “Ini jelas tindakan Walikota Tri Adhianto dalam aksinya meresmikan bangunan Makodim 0507/Bekasi bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum jika dia dengan sengaja mengabaikan putusan hakim yang belum inkracht yang artinya masih dalam sengketa.”




Lebih jauh lagi Widyan Pratomo, selaku pemberi Bank Guarantee bagi PT SLM, malah berkeinginan membawa kasus ini lebih dalam dan jauh lagi bukan dalam masalah perdata, yapi juga pidana. Karena perbuatan melawan hukum walikota Bekasi Tri Adhianto yang mengabaikan putusan hakim yang masih dalam proses banding.


“Saya malah tak berharap, gegara kasus ini nanti di kemudian hari menjadi whistle blower buat kasus-kasus lain dimana Tri Adhianto bakalan mengikuti nasib walikota sebelumnya, Pepen. Dan ini malah memperjelas kebobrokan Tri Adhianto dalam menjalankan manajemen pemerintahan kota Bekasi selama ini,” pungkas Widyanto tajam.


Sementara pengacara PT SLM, belum bisa menjelaskan niat kliennya PT SLM apakah akan melanjutkan tuntutan dan gugatan nya ke tingkat yang lebih tinggi dan memperberat gugatannya, dengan alasan dia belum mendapat perintah resmi kecuali dirinya terkejut saja, mengapa walikota Bekasi, Tri Adhianto mengadakan acara peresmian gedung Makodim 0507/Bekasi seolah dia sedang dikejar deadline (tenggat waktu) dengan masa jabatannya yang akan berhenti tanggal 20 September 2023 mendatang.


“Saya secara pribadi tidak tahu apakah benar Walikota Tri Adhianto memang sedang kejar setoran, sehingga berani buat acara peresmian gedung. Tapi melihat dan mendengar dari banyak pihak sepertinya Tri sedang melakukannya karena itu!” ujarnya melalui telpon mengakhiri. [*.*]


Reportase: Tim Redaksi, Redaktur: DikRizal

Paslon Walikota Nomor Urut 2, BUMN

Post a Comment

أحدث أقدم
banner